Majalengka, GarudaPost.id ~ maraknya galian ilegal di kabupaten majalengka kini menjadi sorotan publik, mirisnya pemain galian tersebut hanya itu-itu saja (pemain lama).
Bersumber dari salah satu warga yang bernama Endil, awalnya ia mempertanyakan kejelasan izin di duga galian ilegal yang beroprasi di Jl Olahraga Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.
Saat itu pemilik galian tersebut yang tak disebutkan namanya beralibi bahwa dirinya sudah laporan dengan beberapa instansi pemerintah dan para petani serta warga setempat.

“Saya sudah lapor ke instansi dan petani juga warga setempat“.Ucap pemilik galian.
Namun Endil masih mempertanyakan keterangan dari sang pemilik galian tersebut.
“Yang jadi pertanyaan, instansi mana yang mau terima laporan tambang ilegal?“.Ujar Endil.
Sampai saat ini belum diketahui oleh awak media instansi yang menerima laporan tersebut.
Dalam hal ini pemilik tambang ilegal melanggar peraturan menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara golongan C (Tanah)
Penulis : ( M. Nur. R )

















