PEMALANG –Jateng || garudapost. Id
Perjuangan pemenuhan hak pendidikan bagi anak dari keluarga rentan ekonomi di Kabupaten Pemalang membuahkan hasil positif. Melalui langkah advokasi yang cepat, humanis, dan taat azas, jaminan keberlanjutan sekolah bagi seorang siswa berinisial S (15), pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif, kini telah menemui titik terang di sekolah swasta pilihannya.
Sebelumnya, hak afirmasi siswa yang bersangkutan sempat mengalami kendala teknis pada sistem administrasi online, sementara kuota kursi di sekolah negeri pilihan telah dinyatakan penuh dan seluruh siswa yang lolos telah melakukan daftar ulang secara keseluruhan. Merespons kondisi darurat tersebut, jajaran Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Jateng bergerak cepat memberikan atensi penuh. Plh. Kepala Cabang Dinas beserta tim Cabdindik Jateng turun tangan langsung melakukan pengawalan prosedur, termasuk melakukan koordinasi telepon langsung dengan Kepala Sekolah SMK Texmaco Pemalang guna memastikan hak pendidikan anak tidak terputus.
Langkah taktis ini sejak awal didukung penuh oleh jajaran pemerintahan di tingkat dasar, mulai dari Lurah Kelurahan Mulyoharjo beserta tim yang proaktif melakukan verifikasi lingkungan, yang kemudian disinkronkan oleh pihak Pemerintah Kecamatan Pemalang. Validasi berjenjang tersebut diperkuat oleh Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOSKBPP) Kabupaten Pemalang melalui investigasi faktual guna melaksanakan atensi Ombudsman, hingga akhirnya diterbitkan Surat Rekomendasi Resmi yang menjamin hak afirmasi pendidikan siswa.
Gayung bersambut, pihak SMK Texmaco Pemalang langsung merespons langkah proaktif tersebut dengan menggelar rapat internal pimpinan yang dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah pada Kamis (9/7) pagi. Hasilnya, sekolah swasta terkemuka di Pemalang tersebut menyatakan siap menerima dan memberikan kebijakan beasiswa sesuai dengan batas kewenangan dan kemampuan pihak yayasan bagi siswa tersebut pada Kompetensi Keahlian Teknik & Bisnis Sepeda Motor (TBSM) yang sangat diminatinya.
Pihak sekolah mengonfirmasi telah menerima bundel berkas verifikasi faktual dan memberikan dispensasi serta kemudahan khusus bagi siswa yang bersangkutan [via search]. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepatuhan terhadap amanat undang-undang perlindungan anak.
Menanggapi hasil positif tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat – Yayasan Konsumen Mandiri (LPKSM-YKM) Pemalang, yang juga bertindak langsung selaku orang tua kandung siswa, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat.
“Kami dari LPKSM-YKM Pemalang menghaturkan maturnuwun dan apresiasi yang luar biasa atas kebijakan humanis serta bantuan nyata yang diberikan oleh pihak SMK Texmaco Pemalang. Kami menyampaikan terima kasih mendalam kepada Bapak Lurah Kelurahan Mulyoharjo beserta jajaran, serta pihak Pemerintah Kecamatan Pemalang yang telah memberikan pelayanan administratif secara cepat dan tanggap. Apresiasi tinggi juga kami tujukan kepada Kepala Dinsos Kabupaten Pemalang beserta jajaran yang melaksanakan langsung atensi Ombudsman hingga terbit rekomendasi resmi, serta Plh. Kepala Cabang Dinas beserta tim Cabdindik Wilayah XII Jateng atas pengawalan langsungnya. Sinergi ini membuktikan kepedulian lokal yang nyata dalam menjaga masa depan anak bangsa,” tegas Ketua LPKSM-YKM Pemalang dalam pernyataan resmi, Kamis (9/7).
Langkah solutif ini diharapkan menjadi contoh penanganan yang baik bagi lingkungan pendidikan di Pemalang dalam hal kolaborasi kepedulian terhadap hak anak-anak berstatus afirmasi KIP yang mengalami kendala teknis administrasi.
Lebih lanjut, Ketua LPKSM-YKM Pemalang memberikan penegasan penting sebagai bentuk edukasi publik kepada masyarakat luas. Dirinya mengimbau agar momentum ini dijadikan pelajaran berharga bahwa sudah saatnya masyarakat cerdas dalam memahami dan menggunakan prosedur serta regulasi penanganan aduan yang benar, serta tidak berbenturan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika masyarakat menemui kendala atau permasalahan serupa terkait pemenuhan hak pelayanan publik dan pendidikan anak, pengaduan resmi bisa langsung dilayangkan secara cepat ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah khusus untuk wilayah Jawa Tengah, Cabang Dinas Pendidikan terdekat, sekretariat LPKSM-YKM Pemalang, atau langsung ke instansi-instansi pengawas terkait lainnya agar segera mendapatkan penanganan yang konstitusional, legal, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Sumber:Humas LPKSM-YKM PEMALANG
Penulis : Red jateng
Editor : Red jateng

















