LIMBOTO.Garudapost id, — Pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Provinsi Gorontalo menjadi momentum memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pengukuhan tersebut berlangsung dalam kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Auditorium Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Kota Gorontalo, Rabu (12/8/2026), yang dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., serta unsur pemerintah daerah, jajaran kejaksaan dan aparatur desa.
Dalam kegiatan tersebut, Asisten Administrasi Umum setda kabupaten Gorontalo Haris Suparto Tome dikukuhkan sebagai Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Gorontalo sementara ketua TP PKK Kabupaten Gorontalo, Ny. Maryam Sofyan Puhi dikukuhkan sebagai Ketua Srikandi Jaga Desa kabupaten Gorontalo periode 2026–2031.
Haris Tome mengatakan, pengukuhan tersebut bukan sekadar seremoni organisasi, tetapi menjadi awal dari tanggung jawab bersama untuk memperkuat komunikasi dan meningkatkan pemahaman terhadap tugas serta fungsi BPD.
Menurutnya, BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan, menyerap aspirasi masyarakat, serta membangun komunikasi yang sehat dengan pemerintah desa.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita menjaga kepercayaan masyarakat. BPD harus mampu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, membangun komunikasi dengan pemerintah desa, dan memastikan aspirasi masyarakat dapat disampaikan serta ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Haris.
Ia berharap sinergi ABPEDNAS dengan Program Jaga Desa dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pengurus BPD mengenai aspek hukum dan tata kelola pemerintahan desa.
Haris menilai pendampingan dan edukasi hukum sangat diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan, dapat berjalan tertib serta terhindar dari persoalan hukum.
Sementara itu, Ketua Srikandi Jaga Desa periode 2026–2031, Ny. Maryam Sofyan Puhi, menyampaikan komitmennya untuk mendukung penguatan peran perempuan dalam mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Menurut Maryam, Srikandi Jaga Desa diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat edukasi, kepedulian sosial, serta komunikasi di tengah masyarakat, khususnya dalam mendukung terciptanya desa yang maju, tertib dan berdaya.
“Pengukuhan ini menjadi amanah dan tanggung jawab bersama. Kami berharap Srikandi Jaga Desa dapat ikut mengambil bagian dalam mendukung program-program yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperkuat sinergi di tingkat desa,” kata Maryam.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Gorontalo Sofyan Puhi. Kehadiran pemerintah daerah menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan desa serta sinergi antara pemerintah desa, BPD dan aparat penegak hukum.
Melalui Program Jaga Desa dan penguatan kelembagaan ABPEDNAS, diharapkan terbangun pemahaman bersama bahwa pengawasan dan pendampingan hukum bukan untuk menghambat pembangunan desa, melainkan memastikan setiap program dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.



















