Ingin Pesan Layanan Melalui Aplikasi Khusus, Pemuda Lulusan Keperawatan Diancam dan Diperas

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id | Palangka Raya –01 05 2026 Seorang pemuda berinisial Kumbang (24), warga Kota Palangka Raya yang merupakan lulusan jurusan keperawatan, melaporkan nasib malangnya kepada Cak Sam Polda Kalteng. Ia menjadi korban ancaman penyebaran data dan pemerasan, setelah rencananya untuk menggunakan layanan tertentu tidak terlaksana.

Menurut keterangan yang disampaikan korban, peristiwa bermula ketika ia mencari dan memesan layanan pendamping laki-laki melalui aplikasi khusus, kemudian komunikasi dilanjutkan melalui pesan singkat WhatsApp. Keduanya telah menyepakati biaya layanan sebesar Rp250.000, dan pihak penyedia layanan meminta uang muka sebesar Rp100.000.

Namun karena merasa curiga adanya unsur penipuan, Kumbang memutuskan untuk membatalkan kesepakatan tersebut. Keputusan ini justru memicu kemarahan pihak lawan bicara, yang kemudian mengeluarkan ancaman keras. Pelaku mengancam akan menyebarkan seluruh isi percakapan sekaligus membuka aib korban di hadapan umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk menutup masalah itu, pelaku menuntut uang tebusan sebesar Rp750.000 dengan janji tidak akan menyebarkan informasi tersebut. Karena merasa takut dan cemas, korban menuruti permintaan itu dan mengirimkan uang sesuai nominal yang diminta.

Sayangnya, permintaan itu tidak berhenti di situ. Pelaku kembali meminta tambahan uang secara bertahap, masing-masing sebesar Rp250.000 dan Rp500.000, yang kembali dipenuhi oleh korban demi ketenangan. Hingga akhirnya ketika permintaan uang kembali dilontarkan, Kumbang mulai menyadari bahwa dirinya sedang diperas dan segera mencari bantuan dengan menghubungi Cak Sam.

Mendapatkan laporan tersebut, Cak Sam segera menghubungi pelaku dan memberikan peringatan tegas. Ia menegaskan bahwa tindakan pemerasan dan penyebaran informasi pribadi merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Akibat teguran dan peringatan tersebut, pelaku akhirnya menghentikan aksinya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Di sisi lain, Cak Sam juga memberikan pembinaan dan nasihat kepada korban agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan kembali menjalani kehidupan yang sejalan dengan norma serta nilai yang berlaku di masyarakat.

Narasumber : Cak Sam

Dari Palangka Raya, Priadi, Garudapost.id Mengabarkan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perjuangan relawan Rumah Dhu’afa As Salam menyalurkan bantuan untuk korban kebakaran  
Tim Gabungan Berhasil Padam KARHUTLA Di Km 7 Sungai Tulung
KARHUTLA Di Jalan Gajah Mada: SatunTitik Belum Padam, Api Mengarah Ke Sungai Barito
Koperasi Konsumen Wanita Maju Bersama Dukung Perayaan HUT RI KE-81
Upacara HUT RI Ke-81 Kecamatan Laung Tuhup Berjalan Khidmat,  Camat Ajak Warga Persatuan
RDA Korcam Laung Tuhup – Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah  
Ucapan Kepala Desa Biha, Hardianto — Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
Jalan Sehat Dan Senam Sehat Warga Barito Tuhup Raya, Rangkai Peringatan HUT RI Ke -81
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:41

Perjuangan relawan Rumah Dhu’afa As Salam menyalurkan bantuan untuk korban kebakaran  

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:10

Tim Gabungan Berhasil Padam KARHUTLA Di Km 7 Sungai Tulung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:50

KARHUTLA Di Jalan Gajah Mada: SatunTitik Belum Padam, Api Mengarah Ke Sungai Barito

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:24

Koperasi Konsumen Wanita Maju Bersama Dukung Perayaan HUT RI KE-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:31

Upacara HUT RI Ke-81 Kecamatan Laung Tuhup Berjalan Khidmat,  Camat Ajak Warga Persatuan

Berita Terbaru