garudapost.id jatim-Surabaya– Pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyebut kalangan wartawan, jurnalis, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai “Londo Ireng” memicu kemarahan mendalam di kalangan insan pers . Istilah itu disampaikan saat pidato di acara Harlah ke-28 PKB, Kamis (23/7/2026), yang ditujukan bagi pihak yang dinilai lebih mengabdi pada kepentingan asing . Salah satu yang menyuarakan protes keras adalah jurnalis senior yang akrab disapa Saiful Macan.
Dalam pernyataannya, Saiful menyatakan kekecewaan yang luar biasa atas pernyataan kepala negara tersebut. “Saya adalah warga negara Indonesia asli, darah daging saya bangsa ini, dan seluruh hidup saya saya dedikasikan untuk membela serta mencintai tanah air kita, Indonesia,” tegas Saiful dengan nada emosional.
Ia menambahkan, “Bagaimana mungkin seorang Presiden menyebut pernyataan semacam itu kepada kami yang bekerja menjaga kebenaran? Padahal, apa jadinya dunia demokrasi ini jika tidak ada wartawan dan jurnalis yang mengawasi, serta tidak ada LSM yang memperjuangkan kepentingan rakyat? Kami adalah mata dan telinga masyarakat, pilar keempat demokrasi yang menjaga negara ini tetap lurus.”
Perlu diketahui, istilah “Londo Ireng” secara harfiah berarti “Belanda Hitam”, yang dahulu merujuk pada tentara yang berpihak pada penjajah, dan kini bermakna orang yang dianggap mendukung kepentingan asing di atas bangsanya sendiri . Pelabelan ini dinilai sangat menyakitkan, merendahkan martabat profesi, serta berpotensi menciptakan ketakutan dan pembungkaman terhadap kritik yang membangun.
Saiful yang dikenal tegas dan berani menyuarakan kebenaran ini menegaskan bahwa dirinya tidak akan gentar sedikitpun. “Panggilan saya Saiful Macan bukan tanpa alasan. Saya tidak akan takut untuk terus menyuarakan kebenaran, menegakkan keadilan, dan menjaga agar kekuasaan tetap berada di jalur yang benar demi kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Sejumlah organisasi pers seperti AJI pun telah menyoroti pernyataan tersebut dan meminta agar Presiden memberikan penjelasan maupun permintaan maaf, mengingat pers memiliki peran konstitusional yang dilindungi undang-undang dalam menjaga keterbukaan informasi dan pengawasan publik .

















