Garudapost.id
MEDAN – Seorang warga berusia lanjut, Lince Manalu (65), secara resmi melaporkan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon beserta anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat ke Polda Sumatera Utara. Laporan terkait dugaan penganiayaan berat terhadap anaknya, Samuel Hutasoit (38), yang terjadi saat proses pengamanan pada Minggu (28/6/2026) dini hari.
Laporan telah tercatat dengan dua nomor di SPKT Polda Sumut: LP/B/1070/VII/2026/SPKT/Polda Sumut terkait dugaan penganiayaan oleh anggota Satpol-PP Deli Serdang, dan STTLP/B/1072/VII/2026/SPKT/Polda Sumut terkait dugaan penganiayaan oleh Kepala BNNK Deli Serdang.
Menurut kuasa hukum pelapor Suhandri Umar Tarigan, Samuel bersama tiga orang lainnya awalnya diamankan dengan tuduhan memprovokasi masyarakat dan merusak kendaraan petugas. Kekerasan fisik diduga terjadi selama perjalanan di dalam truk Satpol-PP menuju Polrestabes Medan. “Sepanjang perjalanan, klien kami dipukuli, disepak, diinjak, bahkan dengan kayu. Akibatnya, mata sebelah kiri penglihatannya samar-samar,” ungkapnya pada Jumat (3/7/2026).
Samuel menderita luka memar sekujur tubuh, bola mata memerah, mimisan, bengkak, dan luka lecet. Keluarga menduga tindakan tersebut merupakan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP Baru dan mendesak Polda Sumut untuk memproses perkara secara menyeluruh, transparan, dan adil guna menjamin kepastian hukum dan integritas institusi penegak hukum. (Ril)
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan

















