Ketum GBNN Soroti Masalah Transparansi SPPG pada Program MBG BGN

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id | JAKARTA, 3 APRIL 2026 — Ketum GBNN menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN). Ia meminta seluruh pihak mematuhi regulasi yang berlaku serta pengintaian aktif terhadap dugaan praktik monopoli dan pelanggaran aturan di lapangan.

Program SPPG merupakan bagian dari kebijakan strategi pemerintah dalam memperkuat kualitas gizi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, BGN menegaskan prinsip tata kelola yang bersih, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan agar tujuan program berjalan optimal serta mendukung agenda nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Regulasi Landasan dan Penguatan Tata Kelola

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kewenangan BGN dalam menetapkan kebijakan, koordinasi, hingga pengawasan program penyediaan gizi nasional diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi dasar operasional dalam memastikan setiap unit SPPG bekerja sesuai standar yang ditetapkan.

Selain itu, Peraturan BGN Nomor 8 Tahun 2025 mengatur pengendalian benturan kepentingan di lingkungan kerja BGN. Aturan tersebut mengharuskan seluruh pejabat, eksekutif teknis, serta mitra kerja menjaga independensi dan tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Prinsip tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang pengambilan keputusan dalam kondisi konflik kepentingan. Oleh karena itu, seluruh proses pengadaan, distribusi, dan pengawasan harus berjalan transparan.

Larangan Monopoli dan Konflik Kepentingan

Dalam aspek pengadaan bahan pangan, pelaksanaan SPPG tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beberapa praktik yang dilarang antara lain:

Praktik yang Tidak Diperkenankan

* Penunjukan pemasok tunggal tanpa mekanisme terbuka.

* Persekongkolan harga atau distribusi.

* Penetapan kerja sama secara tertutup tanpa prosedur transparan.

* Penghambatan partisipasi pelaku usaha lokal lain.

Regulasi ini bertujuan untuk memastikan iklim usaha yang sehat sekaligus manfaat ekonomi program dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat sekitar.

Kewajiban dan Larangan Asisten Lapangan (Aslap)

Asisten lapangan memiliki peran strategis dalam mengawasi operasional SPPG. Mereka memastikan standar mutu dan tata kelola dijalankan sesuai ketentuan.

Kewajiban Aslap

1. Melakukan pemantauan secara berkala terhadap distribusi dan kualitas bahan pangan.

2. Menyusun laporan tujuan dan akurat.

3. Menjaga netralitas serta integritas dalam setiap pengambilan keputusan.

4. Mematuhi prinsip anti gratifikasi dan etika jabatan.

Larangan Tegas

* Tidak boleh menjadi pemasok atau distributor bahan pangan.

* Dilarang menerima komisi, imbalan, atau keuntungan pribadi.

* Tidak diperkenankan mengarahkan kerja sama kepada pihak tertentu.

* Dilarang menyalahgunakan wewenang dalam bentuk apa pun.

* Ketentuan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan standar etika dan profesionalisme aparatur.

Ketum GBNN Instruksikan Pengawasan Aktif

Ketua Umum Nasional Garda Bela Negara Nasional, Fahria Alfiano, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan program gizi yang bersih dan akuntabel. Namun, ia mengaku menerima berbagai rumor terkait dugaan praktik monopoli dan pelanggaran lain dalam penerapan SPPG di sejumlah wilayah. Ia menekankan bahwa setiap informasi harus diperoleh melalui pendalaman investigasi yang komprehensif di lapangan.

“Saya memperingatkan seluruh anggota untuk ikut mengawasi segala bentuk pelanggaran aturan yang ada. Jika benar ditemukan pelanggaran, akan kami teruskan kepada pihak yang berkompeten untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, langkah pengawasan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas program strategi negara. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik yang merusak visi dan misi BGN dalam mendukung agenda pembangunan nasional.

Ketum GBNN juga mendorong agar seluruh unsur masyarakat, termasuk petani, pelaku UMKM, serta usaha lokal, dilibatkan secara adil dalam rantai pasok SPPG. Dengan demikian, program ini tidak hanya meningkatkan kualitas gizi, tetapi juga memberdayakan perekonomian daerah.

Transparansi dan Partisipasi Publik Jadi Pilar Pengawasan internal BGN yang diperkuat partisipasi publik dinilai menjadi kunci menjaga kredibilitas program. Transparansi bukan sekedar kewajiban administratif, melainkan mekanisme pencegahan terhadap penghematan anggaran dan konflik kepentingan.

Dengan sistem tata kelola yang terbuka, pengawasan berlapis, serta keterlibatan masyarakat, program SPPG diharapkan berjalan efektif dan berkelanjutan. Integritas pelaksana di lapangan menjadi faktor penentu keberhasilan dalam mewujudkan tujuan penyediaan gizi nasional yang merata dan tepat sasaran.

Sumber : Humas Garda Bela Negara Nasional

(Redaksi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Magnifica Humanitas dan Gen Z di Era AI
Bupati Syah Afandin Dorong Langkat Jadi Percontohan Ekonomi Perempuan Nasional
BANTAH POLITISASI PIP-KIP KULIAH, KUASA HUKUM KADAFI: FITNAH TAK BERDASAR | MAHASISWA MALAHAYATI: DANA LANGSUNG KE PENERIMA TANPA POTONGAN
Ketua Bidang Hukum dan Media PBNU Prof. Mukri Pastikan Surat Edaran Kepanitiaan Muktamar Hoak
Peringati Hari Pers Sedunia, Ketum PWDPI : Wartawan Harus Profesional dan Jadi Penggerak Ekonomi
“Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat”
“Oksigen Demokrasi: Mengapa Kebebasan Pers Adalah Hak Asasi Manusia Universal”
SI RAJA DANGDUT & GURU BESAR UI: “IRAN BENTENG TERAKHIR UMAT ISLAM”, RHOMA IRAMA KUTIP HADIS KEUNGGULAN IMAN BANGSA PERSIA
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:15

Magnifica Humanitas dan Gen Z di Era AI

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:39

Bupati Syah Afandin Dorong Langkat Jadi Percontohan Ekonomi Perempuan Nasional

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:48

BANTAH POLITISASI PIP-KIP KULIAH, KUASA HUKUM KADAFI: FITNAH TAK BERDASAR | MAHASISWA MALAHAYATI: DANA LANGSUNG KE PENERIMA TANPA POTONGAN

Senin, 4 Mei 2026 - 11:57

Ketua Bidang Hukum dan Media PBNU Prof. Mukri Pastikan Surat Edaran Kepanitiaan Muktamar Hoak

Senin, 4 Mei 2026 - 11:44

Peringati Hari Pers Sedunia, Ketum PWDPI : Wartawan Harus Profesional dan Jadi Penggerak Ekonomi

Berita Terbaru

Lampung

Pelepasan dan Pentas Seni SDN 10 Tanjung Raya

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:02