Ketua Bidang Hukum dan Media PBNU Prof. Mukri Pastikan Surat Edaran Kepanitiaan Muktamar Hoak

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID | JAKARTASurat Edaran PBNU Nomor: 4385/PB.01/A.II.10.47/99/08/2025 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Kepanitiaan di Lingkungan PBNU tidak mengatur kepanitiaan Muktamar NU. Begitu ditegaskan Ketua Bidang Hukum dan Media Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof. Muhammad Mukri, Senin 4 Mei 2026.

Menurut Prof. Mukri, beredarnya narasi yang menyebut surat edaran tersebut sebagai dasar kepanitiaan Muktamar adalah informasi yang tidak benar atau hoaks. Apalagi kabar itu dibumbui dengan penyebutan ketua panitia muktamar harus Waketum PBNU.

“Jadi surat edaran ini memang bukan untuk kepanitiaan Muktamar. Surat edaran itu mengatur kepanitiaan di lingkungan lembaga, PWNU, dan PCNU,” kata Prof. Mukri.

Prof. Mukri menjelaskan, hal itu dapat dilihat secara jelas dalam poin 4 surat edaran tersebut. Dalam ketentuan mengenai Steering Committee atau SC, disebutkan bahwa Ketua SC harus dijabat oleh salah satu Wakil Rais, sementara Sekretaris SC dapat dijabat oleh Katib atau salah satu Wakil Katib.

Sementara itu, untuk Organizing Committee atau OC, surat edaran tersebut menyebutkan bahwa Ketua OC harus dijabat oleh salah satu Wakil Ketua, sedangkan Sekretaris OC dapat dijabat oleh Sekretaris atau salah satu Wakil Sekretaris.

“Dari rumusan itu saja sudah jelas bahwa surat edaran tersebut mengatur kepanitiaaan pada level kepengurusan tertentu, seperti PWNU dan PCNU, bukan untuk kepanitiaan Muktamar PBNU,” tegasnya.

Prof. Mukri menambahkan, kepanitiaan Muktamar NU telah dibahas dan ditetapkan melalui rapat pleno PBNU. Dalam keputusan tersebut, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU ditetapkan sebagai penanggung jawab. Sementara Katib Aam ditunjuk sebagai Ketua Steering Committee dan Sekretaris Jenderal PBNU sebagai Ketua Organizing Committee.

Menurut Prof. Mukri, susunan tersebut justru dimaksudkan untuk memastikan Muktamar memiliki legitimasi yang kuat karena melibatkan empat unsur pimpinan tertinggi PBNU.

“Penunjukan ini dilakukan agar Muktamar legitimate. Empat pimpinan tertinggi PBNU terlibat langsung: Rais Aam dan Ketua Umum sebagai penanggung jawab, Katib Aam sebagai Ketua SC, dan Sekjen sebagai Ketua OC,” ujarnya.

Prof. Mukri mengimbau seluruh pihak agar tidak menarik surat edaran tersebut ke konteks yang keliru. Ia meminta warga NU dan pengurus di semua tingkatan untuk merujuk pada keputusan resmi organisasi, bukan pada tafsir atau narasi yang menyesatkan. (Tim Media Group PWDPI)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati Hari Pers Sedunia, Ketum PWDPI : Wartawan Harus Profesional dan Jadi Penggerak Ekonomi
“Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat”
“Oksigen Demokrasi: Mengapa Kebebasan Pers Adalah Hak Asasi Manusia Universal”
SI RAJA DANGDUT & GURU BESAR UI: “IRAN BENTENG TERAKHIR UMAT ISLAM”, RHOMA IRAMA KUTIP HADIS KEUNGGULAN IMAN BANGSA PERSIA
SEMASUM GERUDUK KPK: BONGKAR DUGAAN MARK UP TUNJANGAN DPRD DAIRI Rp9,7 MILIAR, ANCAM AKSI JILID IV KALAU SEKDEWAN TAK DICOPOT
Komisi IV DPR RI Terima Audiensi, Siap Perjuangkan Nasib Pembudidaya Benih Lobster
Tuntut Penindakan Kasus Korupsi di Sumut, PWDPI Gelar Aksi di Depan Gedung KPK RI
Kereta cepat Argo Bromo Anggrek tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:44

Peringati Hari Pers Sedunia, Ketum PWDPI : Wartawan Harus Profesional dan Jadi Penggerak Ekonomi

Senin, 4 Mei 2026 - 09:33

“Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat”

Senin, 4 Mei 2026 - 08:50

“Oksigen Demokrasi: Mengapa Kebebasan Pers Adalah Hak Asasi Manusia Universal”

Kamis, 30 April 2026 - 18:08

SI RAJA DANGDUT & GURU BESAR UI: “IRAN BENTENG TERAKHIR UMAT ISLAM”, RHOMA IRAMA KUTIP HADIS KEUNGGULAN IMAN BANGSA PERSIA

Kamis, 30 April 2026 - 16:37

SEMASUM GERUDUK KPK: BONGKAR DUGAAN MARK UP TUNJANGAN DPRD DAIRI Rp9,7 MILIAR, ANCAM AKSI JILID IV KALAU SEKDEWAN TAK DICOPOT

Berita Terbaru