Garudapost.id | DELI SERDANG – Kisruh usaha ternak babi di Desa Juma Tombak, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang tak kunjung selesai. Warga pun menyindir penanganan masalah ini ibarat “teh celup”—diangkat ke kabupaten, lalu dicelupkan kembali ke kecamatan, begitu seterusnya tanpa solusi.
Sindiran pedas itu disampaikan warga, Senin (6/4/2026) siang, usai mengikuti rapat di Kantor Camat STM Hilir yang kembali digelar untuk mencari solusi atas keberatan warga terhadap kandang babi yang diduga menimbulkan kontaminasi dan bau busuk.
Warga menilai dan menduga, kisruh yang tak berujung ini tidak lepas dari ulah Kepala Desa Juma Tombak, Ponijo, yang dinilai tidak profesional dan tidak tegas dalam menjalankan pemerintahan desa. Padahal, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebelumnya telah menyarankan agar Kepala Desa menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar pengaturan usaha peternakan babi. Namun hingga kini, Perdes tersebut belum diterbitkan.
Pantauan wartawan, rapat di kantor camat berlangsung banyak dan nyaris tanpa titik temu. Solusi yang ditawarkan dalam rapat hanya sebatas pihak pengusaha ternak yang diminta menjaga kebersihan kandang dan membuat septic tank. Namun solusi tersebut langsung ditolak warga karena dianggap tidak menyentuh akar permasalahan.
“Bukan itu solusinya. Selama kandang masih di situ, bau tetap ada, polusi tetap kami rasakan,” tegas warga.
Camat STM Hilir, Sandi Sihombing melalui Kasi Trantib Sriwulan membenarkan adanya rapat tersebut. Namun lagi-lagi, rapat hanya berakhir tanpa keputusan yang jelas.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Desa Juma Tombak Ponijo, menghindar. Sikap tersebut semakin memperkuat kesan bahwa pemerintah desa tidak serius menyelesaikan permasalahan ini.
Sebelumnya diberitakan, polemik ternak babi di Desa Juma Tombak sudah berlangsung lama dan kini menyeret langsung nama Kepala Desa Ponijo. Warga menilai, kepala desa gagal memberikan pernyataan tegas dan bahkan terkesan “pura-pura tidak mendengar” terhadap keluhan masyarakatnya sendiri.
Keluhan warga bukan tanpa dasar. Aktivitas peternakan bayi yang diduga tidak tertata termasuk menimbulkan bau bau, dugaan pencemaran sumur udara, hingga ancaman terhadap kesehatan warga sekitar. Namun ironisnya, di tengah keresahan warga yang terus meningkat, pemerintah desa justru terkesan adem – adem saja.
Yang lebih mengejutkan lagi, Kepala Desa Ponijo sempat melontarkan pernyataan kontroversial dengan menyebut dirinya bisa dipenjara jika menerbitkan Peraturan Desa (Perdes). Pernyataan ini sontak memicu kemarahan dan keheranan warga.
Pasalnya, Perdes merupakan kewenangan sah kepala desa untuk mengatur wilayahnya, bukan tindakan melanggar hukum.
Pernyataan tersebut menilai warga negara sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap aturan atau justru alasan untuk lari dari tanggung jawab.
“Kalau kepala desa takut buat Perdes, lalu siapa yang mau menyelesaikan masalah di desa ini. Pemerintah jangan hanya berani berkumpul, tapi tidak berani mengambil keputusan,” sindir warga.
Sekedar diketahui, dipublikasikan suatu Perdes juga punya mekanisme dan SOP alias ketentuan syarat yang harus dipenuhi. Jalankan saja terlebih dahulu prosedur penerbitan Perdesnya lalu lihat hasilnya apakah layak diterbitkan atau tidak.
Kondisi ini membuat warga mendesak Bupati Deli Serdang langsung turun tangan. Warga menilai, persoalan ini tidak akan selesai jika hanya diserahkan di tingkat desa dan kecamatan.
Tak hanya pemerintah desa, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang juga ikut diingatkan. Lembaga yang seharusnya menjadi penegak Perda justru dinilai tidak menunjukkan ketegasan.
“Seharusnya jadi singa penegak perda, tapi sekarang seperti kucing rumahan,” ujar warga dengan nada kesal.
Ketua Satgas Walantara Sumatera Utara, Sastra Sembiring, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekedar konflik warga biasa, tetapi menyangkut lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
“Ini bukan masalah sepele. Ini masalah lingkungan dan kesehatan warga. Pemerintah harus bertindak, bukan hanya mengadakan pertemuan berulang-ulang tanpa hasil,” tegasnya.
Disisi lain, mediasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang pada 24 Februari 2026 juga telah dilakukan. Namun hasilnya sama saja. Rapat panjang, hasil kosong.
Kini warga hanya bisa bertanya: pemerintah ini benar-benar mau menyelesaikan masalah, atau sengaja membiarkan persoalan ini berlarut-larut sampai warga lelah dan menyerah.
Bagi warga Juma Tombak, ini bukan sekadar soal ternak babi. Ini soal hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, kenyamanan hidup, dan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan terhadap pemerintah perlahan hilang. Karena bagi rakyat, yang dibutuhkan bukan pertemuan dan alasan—tetapi tindakan nyata. (S.Tarigan)





