Garudapost.id |PEKANBARU – Genderang perlawanan hukum resmi ditabuh oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026), pihak Abdul Wahid secara resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Mudjono, SH tersebut menjadi panggung bagi tim kuasa hukum untuk membedah poin-poin dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Membantah Tudingan Pemerasan
Langkah hukum ini diambil sebagai respon langsung terhadap dakwaan JPU pekan lalu. Abdul Wahid diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau dalam rentang waktu April hingga November 2025.
Namun, usai persidangan, Abdul Wahid tampak tenang dan menegaskan sikap kooperatifnya terhadap sistem peradilan.
“Saya menghormati proses persidangan ini, namun kebenaran akan kita buktikan bersama bahwa dakwaan tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” tegas Gubernur Riau periode 2025–2030 tersebut.
Menguji keabsahan materi dakwaan dan prosedur hukum yang dilakukan oleh jaksa.
Pihak yang Terseret: Dakwaan JPU turut menyeret nama Kepala Dinas PUPRPKPP (M. Arief Setiawan), Tenaga Ahli Gubernur (Dani M Nursalam), serta ajudan (Marjani).
.Jaksa menyebut dugaan transaksi terjadi di berbagai lokasi, mulai dari rumah dinas hingga kediaman pribadi pihak terkait.
Momentum Pembuktian
Bagi pihak Abdul Wahid, sidang eksepsi ini bukan sekadar formalitas, melainkan momentum proaktif untuk meluruskan narasi yang berkembang di publik. Tim kuasa hukum meyakini adanya ketidaksesuaian antara narasi yang dibangun jaksa dengan realitas kejadian yang sebenarnya.
Persidangan ini pun menyedot perhatian publik Riau, mengingat posisi Abdul Wahid sebagai pemimpin daerah yang baru menjabat. Kini, publik menanti bagaimana majelis hakim akan menanggapi keberatan yang diajukan oleh sang Gubernur nonaktif pada agenda sidang berikutnya.
Editor: Redaksi Berita





