Polrestabes Medan Ungkap 123 Kasus Kejahatan Jalanan, Amankan 145 Tersangka dan Sita 136 Unit Kendaraan

Minggu, 31 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | GARUDAPOST.ID – Selama 36 hari (periode 24 April sampai 29 Mei 2026), Polrestabes Medan telah menindak tegas sebanyak 37 orang bandit jalanan. Para pelaku kejahatan jalanan tersebut ditindak tegas karena mengancam jiwa raga dan harta benda, baik bagi petugas maupun masyarakat.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan (Curat, Curas, Curanmor) di Mapolrestabes Medan. “Dalam 36 hari ini setidaknya ada 123 kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap, dan berhasil mengamankan 145 orang tersangka. Dari 145 orang tersangka, 11 di antaranya melakukan tindak pidana di 14 lokasi,” jelasnya.

 

Hadir dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Narkoba Kompol Yusuf Rafli Nugraha, Kasi Humas AKP N Gultom, dan Kanit Pidum Iptu M Havizullah.

 

Lebih jauh, Kapolrestabes menjelaskan bahwa sejak pembentukan Tim Khusus Jaga, Cegah, Sigap (JCS) pada 6 Desember 2025 lalu, perannya sangat signifikan dalam menanggulangi kejahatan jalanan termasuk mencegah dan mengungkap kasus terkait. Dalam periode 200 hari kinerja, angka kejahatan jalanan berhasil ditekan hingga 15 persen. “Artinya dapat menurunkan 497 kasus dibanding dengan tahun sebelumnya. Polrestabes Medan berhasil menggagalkan tidak terjadinya 497 kasus kejahatan jalanan di tahun ini,” ungkapnya.

 

Untuk kasus narkotika, lanjut Kapolrestabes, tahun ini mengalami peningkatan sekitar 53 persen dibandingkan tahun lalu, dengan peningkatan sebanyak 399 kasus.

 

Ia juga menyampaikan bahwa baru beberapa hari yang lalu, tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan 136 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 135 sepeda motor dan 1 unit mobil. Kendaraan tersebut disita dari tempat penyimpanan kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah di kawasan Jalan Sidomulyo Dusun V, Pasar IX, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

 

Selain itu, Tim Satreskrim Polrestabes Medan juga menggerebek 8 gudang penyimpanan kendaraan bermotor di kawasan Medan Tembung, Batang Kuis, dan Percut Seituan.

Penulis : (S Tarigan)

Editor : ARMAN (PIMRED) SUMUT

Berita Terkait

Tiga Anak Tenggelam Saat Berenang di Kolam Perumahan Puri Raya Residence, Dua Meninggal Dunia.
DPC AKPERSI Toba Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan di Kantor Camat Sibolga Utara
TIM URC RESMOB JATANRAS POLDA PAPUA BARAT AMANKAN PELAKU PENCURIAN MOTOR DI MANOKWARI BARAT
BERPERLAWANAN DAN COBA LARI, RESIDIVIS CURANMOR YANG AKUI BERAKSI 20 KALI DITEMBAK KAKINYA OLEH POLISI
Bandar “Aseng Kayu” Kuasai Perjudian Haram di Sumut, Operasi Leluasa Seakan Tidak Ada Halangan
Polsek Bomberay Bergerak Cepat Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan di Distrik Tomage
 Sat Resnarkoba Polres Manokwari Selatan Amankan Terduga Pelaku, Sita 14,53 Gram Ganja di Ransiki
Dua Kurir Asal Aceh Tertangkap Bawa 25 Kg Sabu ke Jambi, Disembunyikan di Dalam Speaker Mobil
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:33

Tiga Anak Tenggelam Saat Berenang di Kolam Perumahan Puri Raya Residence, Dua Meninggal Dunia.

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:15

DPC AKPERSI Toba Kecam Dugaan Pengusiran Wartawan di Kantor Camat Sibolga Utara

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:38

TIM URC RESMOB JATANRAS POLDA PAPUA BARAT AMANKAN PELAKU PENCURIAN MOTOR DI MANOKWARI BARAT

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:20

BERPERLAWANAN DAN COBA LARI, RESIDIVIS CURANMOR YANG AKUI BERAKSI 20 KALI DITEMBAK KAKINYA OLEH POLISI

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:34

Bandar “Aseng Kayu” Kuasai Perjudian Haram di Sumut, Operasi Leluasa Seakan Tidak Ada Halangan

Berita Terbaru