MANOKWARI, Garudapost.id – Aktivis mahasiswa UNIPA, Theofilus Richard Yogi, mempertanyakan kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Paniai yang dinilai belum menunjukkan transparansi dan kejelasan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat, dalam keterangannya di Amban, Manokwari, Selasa (28/04/2026).
Aspirasi tersebut sebelumnya telah disampaikan secara terbuka di depan Kantor DPRD Kabupaten Paniai, yang memuat penolakan terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) serta aktivitas perusahaan (PT), baik legal maupun ilegal, yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat hukum adat di Paniai.
Menurut Theofilus, hingga saat ini belum terlihat adanya penjelasan resmi maupun langkah konkret dari Pansus terkait perkembangan dan tindak lanjut atas tuntutan tersebut. Kondisi ini dinilai menimbulkan keresahan sekaligus pertanyaan publik mengenai komitmen Pansus dalam menjalankan mandatnya.
“Ketidakjelasan informasi ini berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD sebagai representasi rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik, termasuk DPRD, wajib memberikan akses informasi secara transparan, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara akuntabel dan bertanggung jawab kepada publik.
Lebih lanjut, ia juga merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kedaulatan berada di tangan rakyat serta memberikan hak kepada setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam pandangan mahasiswa, kritik yang disampaikan merupakan bagian dari hak konstitusional sekaligus bentuk kepedulian terhadap proses demokrasi, bukan serangan terhadap individu atau pihak tertentu.
Ia menilai, Pansus seharusnya menjadi ruang kerja yang terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat, bukan terkesan tertutup dan sulit diakses informasinya.
Atas dasar itu, mahasiswa mendesak Ketua Pansus DPRD Kabupaten Paniai untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai perkembangan dan hasil kerja Pansus, serta memastikan seluruh proses berjalan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mahasiswa juga menuntut adanya kejelasan sikap DPRD terhadap penolakan DOB dan aktivitas perusahaan yang dinilai merugikan masyarakat.
Adapun tiga poin tuntutan yang disampaikan, yakni:
- Ketua Pansus DPRD Kabupaten Paniai diminta memberikan penjelasan terbuka kepada publik;
- DPRD Kabupaten Paniai menjalankan prinsip keterbukaan informasi sesuai peraturan perundang-undangan;
- Adanya kejelasan sikap terhadap tuntutan penolakan DOB dan aktivitas perusahaan.
Theofilus Richard Yogi, berharap DPRD Kabupaten Paniai dapat menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta membuka ruang dialog yang jujur dan terbuka demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat Paniai.
Theofilus menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh hukum dalam sistem demokrasi.[*]



















