Paidi Kades Karang Anyar Beringin Deli Serdang Sampaikan Penjelasan dan Klarifikasi Terkait RTLH

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id

Deli Serdang – Video kondisi rumah warga yang sangat memprihatinkan menyebar luas di media sosial. Kejadian ini terungkap saat kunjungan kerja Anggota DPRD Deli Serdang ke Desa Karang Anyar, di mana ditemukan rumah keluarga Salmiyanto dan Susi dengan atap berlubang, bangunan rusak berat, dan tidak memiliki fasilitas layak.

Merespons hal tersebut, Kepala Desa Karang Anyar Paidi menyampaikan klarifikasi lengkap:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kondisi rumah keluarga tersebut sudah kami identifikasi sejak awal tahun dan dibahas dalam Musyawarah Desa tanggal 4 Maret 2026, serta dimasukkan dalam daftar usulan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Saat ini proses pengajuan masih menunggu kelengkapan dokumen alas hak tanah dari keluarga yang bersangkutan. Pengurusan surat keterangan kepemilikan tanah ini gratis dan kami bantu fasilitasi. Selain itu kuota bantuan RTLH dari Pemerintah Kabupaten setiap tahunnya terbatas, sehingga harus berurutan sesuai prioritas. Kami juga sudah menyalurkan bantuan sembako dan pendidikan, serta akan mengupayakan bantuan perbaikan darurat dari Dana Desa sambil menunggu proses selesai.”

Kades Paidi juga menyampaikan harapan dan penegasan kepada seluruh pihak:

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat maupun Kepala Dusun terkait, apabila menemukan warga yang membutuhkan bantuan perbaikan rumah, sebaiknya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa. Tujuannya agar kami dapat memverifikasi dengan teliti, sehingga yang bersangkutan benar-benar memenuhi syarat dan layak menerima bantuan tersebut. Hal ini kami tekankan karena berdasarkan aturan resmi, salah satu persyaratan utama untuk bantuan pembangunan/perbaikan rumah adalah harus memiliki bukti kepemilikan tanah atas nama sendiri. Kelengkapan dokumen ini menjadi ketentuan yang tidak bisa diabaikan demi menjaga ketertiban dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Sekali lagi kami sampaikan kepada seluruh warga: janganlah memperkeruh suasana, memperburuk, maupun menjelek-jelekkan Pemerintahan Desa. Selama ini kami telah berupaya memberikan pelayanan dan melakukan yang terbaik demi kepentingan serta kesejahteraan seluruh warga Desa Karang Anyar.”

Dasar Hukum Terkait

– UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: Setiap warga berhak atas hunian yang aman, sehat, dan layak; pemerintah desa wajib mendata dan mengusulkan warga yang memenuhi syarat.

– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pemerintah desa bertugas melayani dan mensejahterakan warga; kelalaian pendataan atau penyaluran bantuan dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana sesuai ketentuan.

– Permensos No. 20 Tahun 2017: Bantuan RTLH diprioritaskan bagi warga miskin terdaftar DTKS, rumah rusak berat, serta lansia/penyandang disabilitas dengan kelengkapan dokumen persyaratan.

Pemerintah Desa berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian dokumen dan memprioritaskan kasus ini dalam usulan bantuan selanjutnya, serta berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk penanganan secepatnya.

Facebook Comments Box

Penulis : S Tarigan

Editor : S Tarigan

Berita Terkait

Sabu 1,43 Gram Disita, Pengedar Berinisial S Resmi Jadi Tersangka Polresta Deli Serdang
Perkuat Basis Organisasi di 18 Kecamatan, DPC GRIP Jaya Deli Serdang Gelar Rapat Konsolidasi dan Bentuk Satgas
Praktisi Hukum Desak Polresta Deli Serdang Tangkap Nyata Tersangka DPO Kasus Pembacokan Pelajar, Jangan Hanya Sebatas Surat
Operasi Sat Narkoba Deli Serdang: Satu Pengedar Dibekuk, 1,28 Gram Sabu dan Timbangan Digital Diamankan
Judi Mesin Berjalan Bebas Dekat Polresta Deli Serdang
Sudah Diketahui Identitasnya, Pelaku Bacok Pelajar di Bangun Purba Belum Juga Ditangkap Hampir Dua Tahun
Lari Usai Mencuri Motor, Pelaku Tabrak Sampai Tewas Pejalan Kaki di Pantai Labu
Bandar Besar Berinisial AU Diduga Kendalikan Peredaran Sabu di Seluruh Kecamatan Pagar Merbau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:33

Paidi Kades Karang Anyar Beringin Deli Serdang Sampaikan Penjelasan dan Klarifikasi Terkait RTLH

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:42

Sabu 1,43 Gram Disita, Pengedar Berinisial S Resmi Jadi Tersangka Polresta Deli Serdang

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:03

Perkuat Basis Organisasi di 18 Kecamatan, DPC GRIP Jaya Deli Serdang Gelar Rapat Konsolidasi dan Bentuk Satgas

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:26

Praktisi Hukum Desak Polresta Deli Serdang Tangkap Nyata Tersangka DPO Kasus Pembacokan Pelajar, Jangan Hanya Sebatas Surat

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:18

Operasi Sat Narkoba Deli Serdang: Satu Pengedar Dibekuk, 1,28 Gram Sabu dan Timbangan Digital Diamankan

Berita Terbaru

Kabupaten Manokwari

KNPB Manokwari Serukan Perhatian Internasional terhadap Situasi Papua

Senin, 3 Agu 2026 - 22:27