GARUDAPOST.ID | Deli Serdang – Pembangunan usaha ternak ayam di Dusun II Beranti, Desa Siguci, Kecamatan STM Hilir, menjadi sorotan warga setempat karena diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kelengkapan Uji Kelayakan Lingkungan/Usulan Pengelolaan Lingkungan (UKL/UPL). Hal ini disampaikan Jasuma Ginting, warga Dusun II Beranti, kepada wartawan pada Rabu (15/4/2026).
Jasuma menyatakan bahwa bangunan yang akan dijadikan kandang ayam dikabarkan dikelola oleh oknum pengusaha dan berlokasi di atas garis bantaran sungai Lau Belumai. “Kami khawatir usaha ternak ayam tersebut nantinya akan membuang limbah sisa produksinya ke aliran sungai Belumai dan akan mencemari air sungai tersebut,” katanya.
Menurut Jasuma, warga merasa resah karena tidak terlihat adanya papan PBG di lokasi proyek pembangunan. “Saya mewakili ratusan masyarakat Dusun II Beranti merasa sangat keberatan jika pembangunan ternak ayam tersebut dilanjutkan. Karena bangunan tersebut berada di atas garis bantaran sungai Belumai, sehingga limbah sisa produksi akan membuang dan mengalirkannya ke sungai tersebut yang pasti akan mencemari alirannya,” ujarnya.
Jasuma meminta Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan melalui Satpol PP sebagai petugas penegak peraturan daerah agar segera turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas pembangunan kandang ayam tersebut.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM GMAS Sumut Jurlis Daud juga meminta Satpol PP Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha tersebut. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mengatur tentang pencemaran lingkungan.
“UU tersebut melarang pembuangan limbah berbahaya ke sungai dan menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar, didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur pengelolaan kualitas air,” jelas Jurlis.
Selain itu, Jurlis menambahkan bahwa pengusaha ternak tersebut harus memiliki izin rekomendasi teknis (rekomtec) dari Balai Wilayah Sungai (BWS), karena berdasarkan prosedur, BWS berhak menentukan batas garis bangunan yang berada di daerah aliran sungai (DAS).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pemerintahan desa maupun kecamatan terkait kasus ini. (S.Tarigan)








