GARUDAPOST.ID | Lubuk Pakam – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menyampaikan penjelasan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait laporan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memuat keberatan atas penilaian kinerja dan hal lainnya. Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi daring pada Senin (13/4/2026) antara Pemkab Deli Serdang melalui BKPSDM bersama Dinas Kesehatan dengan Kantor Regional VI BKN Medan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Deli Serdang Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan lengkap disertai data dukung kepada BKN. “Kami telah menyampaikan penjelasan dan data dukung secara lengkap kepada BKN terkait proses manajemen ASN, khususnya penilaian kinerja. Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk prinsip sistem merit,” ujarnya.
Yusuf menegaskan bahwa setiap kebijakan dan tindakan administratif yang dilakukan telah melalui prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyatakan bahwa Pemkab menghormati dan mendukung penuh kewenangan BKN dalam pembinaan dan pengawasan manajemen ASN sesuai ketentuan peraturan. “Saat ini, proses penanganan atas laporan dimaksud masih berlangsung, masyarakat diimbau untuk menyikapi informasi secara bijak, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak membangun opini sebelum adanya hasil resmi dari instansi yang berwenang,” pungkasnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang mengenai adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). “Nomor surat yang beredar tersebut merupakan permohonan administratif, bukan LHP,” tegasnya.
Edwin menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan bebas temuan administrasi dan keuangan yang digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti Seleksi Terbuka JPT Pratama baru-baru ini di Pemkab Deli Serdang yang diikuti oleh yang bersangkutan. “Surat bebas temuan merupakan dokumen administratif yang berbeda dengan LHP. LHP diterbitkan melalui proses audit atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah, sedangkan surat bebas temuan tidak melalui proses tersebut,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini Inspektorat tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Sehingga informasi yang menyebutkan adanya pemeriksaan oleh Inspektorat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” tambahnya. (S.Tarigan)







