
garudapost.id TULUNGAGUNG– Lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat resmi memperoleh persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan DPRD setempat. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung, Jumat (30/10/2026).
Lima Ranperda tersebut mencakup sektor pendidikan, ketenagakerjaan, ketertiban umum, kebudayaan daerah, serta perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, bersama pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung.
Adapun lima Ranperda yang disepakati meliputi Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menilai persetujuan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah dan legislatif dalam menyusun kebijakan yang selaras dengan kebutuhan daerah.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan maupun seluruh anggota DPRD yang telah memberikan sumbangan pemikiran dan terlibat dalam pembahasan hingga penyempurnaan materi kelima Ranperda tersebut.
“Kesepakatan ini merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap dinamika serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Tulungagung,” ungkap Ahmad Baharudin.
Menurutnya, keberadaan peraturan daerah tidak semestinya berhenti pada pemenuhan aspek administratif dan kepastian hukum. Lebih dari itu, setiap regulasi harus mampu diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkomitmen agar setiap peraturan daerah yang dihasilkan tidak hanya menjadi produk hukum formal, tetapi juga memberikan dampak positif dan manfaat yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.
Kelima Ranperda tersebut memiliki cakupan pengaturan yang berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendukung pembangunan daerah. Regulasi pendidikan dan ketenagakerjaan berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sedangkan aturan ketertiban umum diarahkan untuk mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang aman dan tertib.
Sementara itu, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan identitas dan kekayaan budaya lokal. Adapun regulasi mengenai penyandang disabilitas diharapkan memperkuat pemenuhan hak, perlindungan, serta kesempatan berpartisipasi secara setara dalam kehidupan bermasyarakat.
Di luar persetujuan lima Ranperda tersebut, rapat paripurna juga membahas sejumlah agenda kelembagaan DPRD. Di antaranya perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan pengumuman perubahan susunan Fraksi PDI Perjuangan.
Selain itu, DPRD Kabupaten Tulungagung turut membentuk Panitia Khusus (Pansus) baru yang akan mendapat tugas mengawal pembahasan rancangan peraturan daerah pada masa sidang berikutnya.
Dengan tercapainya persetujuan bersama ini, proses pembentukan lima regulasi tersebut memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Implementasinya kelak menjadi bagian penting untuk memastikan arah kebijakan daerah berjalan seiring dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Tulungagung. (Favan)

















