Pemkab dan DPRD Tulungagung Sepakati Lima Ranperda, Pendidikan hingga Disabilitas Jadi Prioritas

Senin, 2 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

garudapost.id TULUNGAGUNG– Lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat resmi memperoleh persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan DPRD setempat. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung, Jumat (30/10/2026).

Lima Ranperda tersebut mencakup sektor pendidikan, ketenagakerjaan, ketertiban umum, kebudayaan daerah, serta perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, bersama pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung.

Adapun lima Ranperda yang disepakati meliputi Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menilai persetujuan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah dan legislatif dalam menyusun kebijakan yang selaras dengan kebutuhan daerah.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan maupun seluruh anggota DPRD yang telah memberikan sumbangan pemikiran dan terlibat dalam pembahasan hingga penyempurnaan materi kelima Ranperda tersebut.

“Kesepakatan ini merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap dinamika serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Tulungagung,” ungkap Ahmad Baharudin.

Menurutnya, keberadaan peraturan daerah tidak semestinya berhenti pada pemenuhan aspek administratif dan kepastian hukum. Lebih dari itu, setiap regulasi harus mampu diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkomitmen agar setiap peraturan daerah yang dihasilkan tidak hanya menjadi produk hukum formal, tetapi juga memberikan dampak positif dan manfaat yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Kelima Ranperda tersebut memiliki cakupan pengaturan yang berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendukung pembangunan daerah. Regulasi pendidikan dan ketenagakerjaan berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sedangkan aturan ketertiban umum diarahkan untuk mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang aman dan tertib.

Sementara itu, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan identitas dan kekayaan budaya lokal. Adapun regulasi mengenai penyandang disabilitas diharapkan memperkuat pemenuhan hak, perlindungan, serta kesempatan berpartisipasi secara setara dalam kehidupan bermasyarakat.

Di luar persetujuan lima Ranperda tersebut, rapat paripurna juga membahas sejumlah agenda kelembagaan DPRD. Di antaranya perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan pengumuman perubahan susunan Fraksi PDI Perjuangan.

Selain itu, DPRD Kabupaten Tulungagung turut membentuk Panitia Khusus (Pansus) baru yang akan mendapat tugas mengawal pembahasan rancangan peraturan daerah pada masa sidang berikutnya.

Dengan tercapainya persetujuan bersama ini, proses pembentukan lima regulasi tersebut memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Implementasinya kelak menjadi bagian penting untuk memastikan arah kebijakan daerah berjalan seiring dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Tulungagung. (Favan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eceng Gondok Menumpuk di Pintu Air Bedeng KW 13 Diangkut, PJT II H. Golun dan Unsur Wilayah Turun Langsung
Aji Setiawan Calon Kades Randudongkal Nomor Urut 4 Gelar Senam Aerobik dan Fun Bike, Diikuti Ribuan Warga
Jangan Biarkan Anak Dididik Oleh Gawai ! Parenting Islami Jadi Perhatian SMPN 1 Petarukan
Nilai 87,8 Predikat A, Bappeda Kabupaten Bekasi Buktikan Kinerja dan Komitmen Reformasi Birokrasi
TPST Bantargebang Masuk Peringkat Kedua Dunia Penyumbang Emisi Gas Metana, Ancaman Serius bagi Lingkungan
Tokoh Masyarakat Agus Kusnandar Jadi Motor Utama, Siap Satukan Ribuan Suara Lanjutkan Kepemimpinan Calon Petahana Ma’nun Nomor Urut 5
Rapor Emas Periode Pertama Picu Gelombang Dukungan, Ribuan Suara Warga Danasari Siap Menangkan Calon Petahana Ma’nun Melalui Filosofi Nomor Urut 5
Kebakaran Hanguskan Warung Nasi Padang, Rumah, dan Kontrakan di Jatibening
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:10

Pemkab dan DPRD Tulungagung Sepakati Lima Ranperda, Pendidikan hingga Disabilitas Jadi Prioritas

Senin, 2 November 2026 - 14:57

Eceng Gondok Menumpuk di Pintu Air Bedeng KW 13 Diangkut, PJT II H. Golun dan Unsur Wilayah Turun Langsung

Minggu, 1 November 2026 - 18:59

Aji Setiawan Calon Kades Randudongkal Nomor Urut 4 Gelar Senam Aerobik dan Fun Bike, Diikuti Ribuan Warga

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:53

Jangan Biarkan Anak Dididik Oleh Gawai ! Parenting Islami Jadi Perhatian SMPN 1 Petarukan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:08

Nilai 87,8 Predikat A, Bappeda Kabupaten Bekasi Buktikan Kinerja dan Komitmen Reformasi Birokrasi

Berita Terbaru