SGARUDAPOST.ID
DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memastikan pelantikan 76 kepala desa terpilih akan tetap dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026.
Keputusan ini diambil meskipun masih ada sejumlah calon kepala desa yang merasa proses pemilihan berlangsung tidak adil dan mengajukan keberatan hingga rencana gugatan hukum.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rismar Silaban, menegaskan bahwa pelantikan merupakan bagian dari tahapan resmi yang tidak bisa ditunda.
Acara tersebut akan dipimpin langsung oleh Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, dan bertempat di Gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya. “Tanggal 25 tetap kita laksanakan. Ini tahapan yang sudah dijadwalkan, tidak bisa sembarangan ditunda.
Kalau ada gugatan nanti kita hadapi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya. Rismar menyebutkan keberatan datang dari sejumlah desa, antara lain Desa Jati Baru (Kecamatan Pagar Merbau), Desa Parguroan (Kecamatan Bangun Purba), Desa Amplas (Kecamatan Percut Sei Tuan), dan Desa Tanjung Gusta (Kecamatan Sunggal).
Hingga saat ini, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi apakah keberatan tersebut sudah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sebelumnya, aksi protes sempat digelar oleh masyarakat dan pendukung calon yang kalah, salah satunya di Kantor Bupati pada 11 Juni 2026.
Mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa Amplas, mereka membawa spanduk dan bukti dugaan kecurangan, serta menuntut agar hasil pemilihan dibatalkan atau diulang.
Pemkab Deli Serdang menyatakan siap mengikuti proses hukum jika gugatan diajukan, namun tetap melanjutkan jadwal pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan

















