GARUDAPOST.ID
DELI SERDANG – Aktivitas penggalian bahan galian golongan C (pasir, tanah, dan batu) di kawasan Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, diduga kuat beroperasi tanpa memiliki izin resmi (IUP) dari pemerintah. Hingga saat ini, aktivitas tersebut belum pernah mendapatkan tindakan tegas dari pihak berwenang, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terkait kerusakan lingkungan permanen dan potensi kerugian negara.
Berdasarkan pantauan di lapangan, operasional alat berat ekskavator dan truk pengangkut masih berlangsung aktif setiap harinya. Kondisi ini secara nyata melanggar ketentuan hukum pertambangan yang berlaku di Indonesia.
Pelanggaran Hukum dan Sanksi Pidana Berat
Aktivitas galian C tanpa izin merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Secara spesifik, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana:
Penjara paling lama 5 (lima) tahun; danDenda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Selain itu, jika aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dikenakan tuntutan tambahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menanggapi hal ini, warga setempat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan guna memverifikasi fakta dan melakukan penertiban. Berikut adalah instansi yang memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti kasus ini:
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Berwenang melakukan pemeriksaan kelengkapan izin serta melakukan penyegelan administratif terhadap lokasi tambang ilegal.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Bertugas melakukan penertiban di lapangan, menghentikan kegiatan operasional secara paksa jika perlu, dan mengamankan aset daerah.
Polres Deli Serdang: Memiliki wewenang penuh dalam penyidikan tindak pidana, penyitaan alat-alat berat, serta penangkapan terhadap pelaku usaha ilegal.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Bertanggung jawab menilai dampak kerusakan dan menuntut pemulihan lahan (reklamasi) agar kembali berfungsi ekologis.
Kejaksaan Negeri & Forkopimda: Memastikan proses penuntutan berjalan adil serta membentuk tim gabungan untuk penanganan kasus yang kompleks.
Masyarakat berharap adanya transparansi dan ketegasan dari pemerintah daerah dalam menangani isu ini demi menjaga kelestarian alam Kecamatan STM Hilir dan mencegah praktik mafia tambang yang merugikan banyak pihak.
Penulis : Tim
Editor : S Tarigan

























