REJANG LEBONG, GarudaPost id – Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SD Unggulan Aisyiyah Taman Harapan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, menuai sorotan. Kegiatan yang nilai pekerjaannya disebut mencapai Rp852,18 juta tersebut kini menjadi perhatian setelah papan informasi kegiatan yang sebelumnya terpasang di lokasi pekerjaan tidak lagi terlihat. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi pada proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, program revitalisasi tersebut berlangsung mulai 26 Juni 2026 hingga 22 November 2026. Adapun pekerjaan yang disebutkan meliputi rehabilitasi toilet senilai Rp76.750.000, rehabilitasi ruang kelas Rp482.266.960, serta rehabilitasi ruang administrasi Rp293.170.000. Dengan nilai kegiatan yang cukup besar, informasi mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, waktu pelaksanaan, hingga progres pekerjaan menjadi hal yang penting diketahui masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, papan informasi kegiatan diketahui sempat terpasang ketika pekerjaan mulai dilaksanakan. Namun dalam pantauan terbaru, papan tersebut sudah diturunkan dan belum terlihat kembali terpasang. Ketua P2SP, Adrian, melalui Kepala SD Unggulan Aisyiyah Taman Harapan Curup, Enilawati, S.Pd., menjelaskan bahwa papan diturunkan karena terdapat kesalahan pada tanggal yang tercantum. Klarifikasi tersebut tentu menjadi bagian penting dalam pemberitaan. Namun, alasan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan lanjutan: jika persoalannya hanya kesalahan tanggal, mengapa papan informasi belum segera diperbaiki atau diganti dan dipasang kembali?
Di sisi lain, terdapat keterangan berbeda yang beredar di lapangan. Penjaga sekolah disebut menyampaikan bahwa papan tersebut diturunkan karena dikhawatirkan akan diganggu anak-anak. Perbedaan keterangan tersebut semakin memperkuat pentingnya penjelasan terbuka dari pihak pengelola kegiatan. Upaya awak media memperoleh konfirmasi lebih lanjut kepada Ketua P2SP juga belum membuahkan hasil karena saat dihubungi melalui telepon tidak aktif dan pesan yang disampaikan belum mendapatkan tanggapan. Kondisi ini tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, tetapi membuat ruang klarifikasi publik menjadi semakin penting.
Prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu pijakan dalam mendorong penyelenggaraan kegiatan yang transparan dan akuntabel. Jika terdapat laporan atau indikasi yang perlu ditindaklanjuti, instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya, termasuk terhadap dokumen perencanaan, sumber dan penggunaan anggaran, kontrak, pelaksana, pembayaran, volume, spesifikasi teknis, hingga hasil pekerjaan di lapangan. Publik pada akhirnya tidak membutuhkan polemik, melainkan penjelasan yang terbuka, data yang jelas, serta pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan. (Umidi/Tim)

























