PENGACARA KORBAN KOPI FIKTIF APRESIASI SAT RESKRIM POLRES PAGAR ALAM

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaPost.id–Pagaralam-Sumsel-Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/249/XII/2025/Sat Reskrim/Polrs Pagar Alam tertanggal 2 Desember 2025. Advokat VICKY SEVEN BRANDO, S.H bersama korban Fitriah Hariani, warga Desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat melaporkan terduga pelaku berinisial ELP warga Kelurahan Kuriban Babas Kecamatan Pagaralan Utara Kota Pagar Alam atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan atau 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Hukum Pidana. Yang mana kerugian Korban mencapai Rp. 4,03 Miliar.

Memang benar modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan menawarkan kerjasama fiktif pengadaan Roasting kopi untuk Pemerintah Kota Pagar Alam, dengan harga tinggi serta dijanjikan pembayaran rutin setiap dua minggu sekali. Selanjutnya pelaku juga menunjukan surat yang berasal dari Pemkot Pagar Alam untuk meyakinkan Korban.

Kami mengkonfirmasi langsung ke Pemerintah Kota Pagar Alam bahwasanya Pemerintah Kota Pagar Alam tidak pernah bekerjasama dengan Pelaku dalam pengadaan Roasting biji kopi. Ternyata biji kopi yang dikrim oleh Korban kepada Pelaku untuk kebutuhan Roasting kopi Pemkot Pagar Alam, dijual kembali oleh pelaku ke gudang-gudang kopi yang ada di wilayah Kota Pagar Alam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapatkan bukti-bukti yang cukup kami Advokat yang mendampingi Korban langsung menindaklanjuti tindak pidana tersebut ke ranah hukum.

Dengan telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Pagar Alam telah menetapkan satu orang tersangka lagi berinisial LR, warga Kelurahan Kuriban Babas Kecamatan Pagaralan Utara Kota Pagar Alam. Dengan telah ditetapkanya Para Pelaku pengadaan kopi fiktif sebagai Tersangka dan telah dilakukan Penahanan terhadap Tersangka, kami Advokat VICKY SEVEN BRANDO, S.H memberikan apresiasi terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal Polres Pagar Alam dalam penanganan Pekara ini.

Semoga hal ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PEKERJA TERIMA ANJURAN DISNAKER,LUBUKLINGGAU PT LIPPO PLAZA TIDAK MAU TANDATANGANI — NASIB PEKERJA PHK MASIH TIDAK JELAS
Upacara Pembukaan Kejuaraan Karate Harukaze Open Vol.2 Bergilir Walikota Palembang Tahun 2026
Keindahan Waduk Jatiluhur, Pesona Alam dan Bendungan Terbesar di Indonesia
Wawan “Gemoy” Terus Rapatkan Barisan, Gelar Temu Warga dan Relawan di Kampung Pacing Lio Desa Sumberreja
SDN Amansari II Borong Prestasi, Hamzah Juara 1 Nembang Pupuh dan Toni Ababil Juara 2 Ngadongeng di FTBI Kab. Karawang 2026
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh S.E Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Awards 2026 Kategori Pelayanan Publik Bidang Pendidikan
Perayaan Ulang Tahun AlFathan Faieza Suherman Berlangsung Meriah di Kalangsurya
Respon Cepat PJT II Rengasdengklok, Tanggul Sementara dan Pengerukan Kali Apoor di Medangasem Jayakerta Segera Dilakukan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:47

PEKERJA TERIMA ANJURAN DISNAKER,LUBUKLINGGAU PT LIPPO PLAZA TIDAK MAU TANDATANGANI — NASIB PEKERJA PHK MASIH TIDAK JELAS

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:24

Upacara Pembukaan Kejuaraan Karate Harukaze Open Vol.2 Bergilir Walikota Palembang Tahun 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:18

Keindahan Waduk Jatiluhur, Pesona Alam dan Bendungan Terbesar di Indonesia

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:50

Wawan “Gemoy” Terus Rapatkan Barisan, Gelar Temu Warga dan Relawan di Kampung Pacing Lio Desa Sumberreja

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:26

SDN Amansari II Borong Prestasi, Hamzah Juara 1 Nembang Pupuh dan Toni Ababil Juara 2 Ngadongeng di FTBI Kab. Karawang 2026

Berita Terbaru