Garudapost.id-Saparua/Kanwil Ditjenpas Maluku, Lapas Kelas III Saparua menggelar penggeledahan pada Blok I dan Blok II yang diawali dengan apel penghuni dan pemeriksaan badan warga binaan untuk memastikan kondisi blok tetap aman dan tertib, Kamis (01/10/2026).
Apel penghuni menjadi bagian awal kegiatan sebelum petugas melakukan pemeriksaan badan. Warga binaan diarahkan mengikuti pemeriksaan secara tertib, kemudian petugas melanjutkan pemeriksaan ke kamar-kamar hunian.
Pemeriksaan kamar dilakukan dengan menyisir sejumlah bagian yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang. Petugas memeriksa keberadaan narkoba, telepon seluler, senjata tajam, serta barang lainnya yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian.
Dari hasil penggeledahan, narkoba dan telepon seluler tidak ditemukan. Petugas mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni dua korek api gas, satu paku berukuran sekitar 3 sentimeter, tiga buah silet, satu alat cukur, satu paku pin, satu gerendel pintu, serta dua Butir obat amoxicilin.
Karupam III, S. J. Sinay, dalam arahannya kepada warga binaan mengingatkan agar tidak menyimpan barang yang dilarang di dalam kamar. “Kalau memang barang itu tidak boleh ada di kamar, jangan disimpan. Kita sudah sama-sama tahu aturannya. Jaga kamar masing-masing, dan kalau ada sesuatu yang mencurigakan, langsung sampaikan kepada petugas,” ujarnya.
Kasubsi Kamtib Lapas Kelas III Saparua, Donny D. Lekatompessy, turut memastikan barang yang ditemukan langsung diamankan untuk dilakukan pendataan. “Yang ditemukan kita kumpulkan dan kita data satu per satu. Kalau memang tidak boleh ada di kamar, kita amankan. Setelah itu baru kita tindak lanjuti sesuai ketentuan,” tuturnya.
Selama kegiatan berlangsung, kondisi Blok I dan Blok II tetap aman dan tertib. Seluruh barang hasil penggeledahan telah diamankan untuk proses inventarisasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.



















