Garudapost.id-Majene/Komitmen dalam memperkuat pemenuhan hak-hak warga binaan terus diwujudkan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Majene melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Madani Sulawesi Barat, Rabu (4/11). Kerja sar ini menjadi langkah nyata dalam memperluas akses layanan bantuan hukum serta memastikan warga binaan mendapatkan pendampingan 1chan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan akses terhadap layanan bantuan hukum bagi warga binaan.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap warga binaan dapat memperoleh akses bantuan hukum yang lebih mudah, baik melalui konsultasi maupun pendampingan hukum. Ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ungkapnya.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, Rutan Kelas IIB Majene terus berupaya menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin berkualitas, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak warga binaan sebagai bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang berkeadilan.

















