Garudapost.id-Ambon/Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku dalam rangka meninjau pelaksanaan pelayanan publik, khususnya pelayanan bagi warga binaan. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Selasa (20/10).
Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Meta Putra, menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan di lingkungan Rutan Ambon. Pelayanan kepada warga binaan menjadi salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, terutama dalam memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan serta tersedianya informasi yang jelas mengenai layanan yang dapat diakses.
Rutan Ambon terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan tidak diskriminatif. Melalui evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan, diharapkan setiap layanan dapat berjalan secara optimal serta sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Perwakilan Ombudsman Maluku, Ibu Edha, menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi kesempatan untuk melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan publik di Rutan Ambon, khususnya layanan yang diterima warga binaan. Peninjauan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pelayanan serta aspek-aspek yang perlu terus ditingkatkan.
Dalam rangka menggali informasi secara langsung dari penerima layanan, perwakilan Ombudsman Maluku melakukan wawancara dengan warga binaan di masing-masing blok, dengan melibatkan dua orang warga binaan dari setiap blok. Salah satu warga binaan yang turut diwawancarai adalah Bapak Piter. Wawancara ini bertujuan untuk mengetahui pengalaman warga binaan selama menerima pelayanan di Rutan Ambon, termasuk pemahaman mereka mengenai prosedur dan mekanisme pelayanan yang tersedia.
Wawancara tersebut juga membahas alur pengurusan hak integrasi bagi warga binaan, meliputi Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Melalui pembahasan ini, pihak Ombudsman menggali informasi mengenai pemahaman warga binaan terhadap tahapan pengurusan, persyaratan, serta informasi yang diberikan petugas terkait proses pengusulan hak integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mewawancarai warga binaan, perwakilan Ombudsman Maluku juga melakukan wawancara dengan petugas Rutan Ambon. Wawancara tersebut bertujuan memperoleh informasi mengenai pelaksanaan tugas, mekanisme pelayanan, serta proses pemberian informasi kepada warga binaan, khususnya berkaitan dengan pengurusan hak integrasi. Dengan demikian, informasi yang diperoleh dapat memberikan gambaran dari sisi penerima layanan maupun petugas yang melaksanakan pelayanan.
Rangkaian kunjungan kemudian dilanjutkan dengan berkeliling meninjau blok dan kamar hunian warga binaan. Dalam peninjauan tersebut, perwakilan Ombudsman Maluku melihat secara langsung kondisi lingkungan hunian serta situasi di dalam kamar warga binaan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperoleh gambaran mengenai kondisi hunian dan pelaksanaan pelayanan di Rutan Ambon.
Melalui wawancara dan peninjauan langsung tersebut, berbagai informasi mengenai pelaksanaan pelayanan dapat dihimpun sebagai bahan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas layanan publik. Kegiatan ini sekaligus menjadi kesempatan untuk melihat kesesuaian antara mekanisme pelayanan yang diterapkan dengan pengalaman warga binaan sebagai penerima layanan.
Karutan Ambon, Meta Putra, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui pelaksanaan tugas yang profesional, keterbukaan informasi, serta kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan yang berlaku. Evaluasi secara berkelanjutan menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan pelayanan kepada warga binaan terlaksana dengan baik dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak mereka.
Melalui kunjungan Ombudsman Maluku ini, Rutan Ambon berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan transparansi dalam proses administrasi, serta memberikan informasi yang jelas kepada warga binaan mengenai hak dan layanan yang dapat mereka peroleh. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan yang berkualitas.


















