Bangli – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kapolres Bangli AKBP Anggun Andhika Putra, S.I.K., M.M. menerima audensi dari Kepala UPTD Samsat Bangli di Lobi Polres Bangli, Rabu 5 Agustus 2026 pukul 09.00 WITA.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Utama Polres Bangli dan jajaran manajemen UPTD Samsat Bangli. Turut hadir Kabag Ops Kompol Bambang Haryanto, S.H., Kasat Lantas AKP I Nyoman Widantara, S.H., Kasi Propam IPTU I Nyoman Payuarta, S.H., serta para Kasi dari UPTD Samsat Bangli.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Bangli menyampaikan apresiasi atas kunjungan Ka UPTD Samsat Bangli beserta staf.”Saya ucapkan selamat datang. Semoga pertemuan ini dapat semakin memperkuat kerjasama yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Polres Bangli dan Samsat Bangli,” ujar AKBP Anggun Andhika Putra.
Kapolres menekankan pentingnya pelayanan administrasi kendaraan bermotor yang cepat, mudah, dan humanis bagi masyarakat Kabupaten Bangli, “Polres Bangli mendukung penuh optimalisasi layanan Samsat. Ke depan kita tingkatkan pelayanan, edukasi tertib berlalu lintas, serta inovasi yang benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ka UPTD Samsat Bangli I Ketut Gede Pariarta, S.Sos., M.A.P. menyampaikan terima kasih atas sambutan baik dari Kapolres dan jajaran.
Ia juga melaporkan bahwa Samsat Bangli telah melakukan audiensi dengan OPD terkait dan Bupati Bangli telah mengeluarkan surat instruksi terkait kolaborasi antar stakeholder dalam pengawasan pembayaran pajak kendaraan di Kabupaten Bangli.
Untuk mempermudah masyarakat, UPTD Samsat Bangli juga telah menjalankan program Samtul “Samsat Metulung” agar pembayaran pajak kendaraan dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, terkait pelayanan di link Kecamatan Tembuku, pihaknya berharap dapat diisi oleh personel Sat Lantas Polres Bangli guna mempercepat penyelesaian tunggakan pajak kendaraan di wilayah tersebut.
Audiensi ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektoral antara Polri dan Samsat. Tujuannya untuk mengoptimalkan pelayanan publik di bidang registrasi kendaraan bermotor serta meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak daerah.

















