MANOKWARI, Garudapost.id – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengusulkan penyelesaian tuntutan kompensasi pemanfaatan air Kali Maruni di Kabupaten Manokwari melalui skema kontribusi tahunan. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Rumah Dinas Gubernur, Susweni, Manokwari, Selasa (4/8/2026), sebagai upaya mencari solusi yang berkelanjutan atas tuntutan delapan kelompok keluarga adat kepada PT SDIC Papua Cement Indonesia.
Delapan kelompok keluarga adat sebelumnya menuntut pembayaran kompensasi sebesar Rp5 miliar atas pemanfaatan air Kali Maruni oleh perusahaan. Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur menilai skema kontribusi tahunan lebih memberikan manfaat jangka panjang dibandingkan pembayaran secara sekaligus.
“Kalau diberikan sekaligus hari ini, uang itu bisa saja habis digunakan. Tetapi kalau diberikan setiap tahun, meskipun nilainya tidak besar, manfaatnya akan terus dirasakan secara berkelanjutan,” kata Dominggus Mandacan dalam rapat tersebut.
Gubernur menjelaskan bahwa pembahasan saat ini bukan lagi menyangkut ganti rugi tanah, lokasi pabrik, bangunan perusahaan, maupun pengambilan batu kapur sebagai bahan baku semen. Menurutnya, persoalan tersebut telah diselesaikan sebelumnya, termasuk adanya kesepakatan mengenai pemberian kontribusi atau insentif tahunan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang terdampak aktivitas operasional perusahaan.
Namun, skema tersebut belum mendapat persetujuan dari delapan kelompok keluarga adat yang tetap menginginkan pembayaran kompensasi dilakukan sekaligus dalam bentuk tunai.
Karena itu, Gubernur meminta tim terpadu kembali berkomunikasi dengan para pihak untuk memastikan sikap akhir delapan kelompok keluarga adat, apakah tetap memilih pembayaran tunai sekaligus atau bersedia menerima skema kontribusi tahunan sebagaimana yang telah dirumuskan sebelumnya.
Selain membahas mekanisme kompensasi, Dominggus Mandacan juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, setelah hak masing-masing pihak dipenuhi, perlu ada kesepakatan yang mengikat agar tidak muncul tuntutan serupa di kemudian hari.
Ia juga meminta pihak keluarga yang menerima penyelesaian bertanggung jawab apabila di masa mendatang terdapat pihak lain yang mengatasnamakan keluarga atau masyarakat adat untuk mengajukan tuntutan yang sama.
Di akhir rapat, Gubernur mengajak masyarakat adat Mansinam untuk bersama-sama menjaga kawasan Kali Maruni serta berpartisipasi mendukung aktivitas perusahaan. Menurutnya, sinergi antara masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan menjadi kunci terciptanya hubungan yang harmonis sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap penyelesaian sengketa kompensasi pemanfaatan air Kali Maruni dapat ditempuh melalui musyawarah dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan bagi masyarakat adat, keberlanjutan manfaat, serta terciptanya hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat setempat.
(*/Redaksi)

















