GARUDAPOST.ID
TOBA – Kepolisian Resor (Polres) Toba melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Parmaksian, Lumbanjulu, dan Balige sepanjang Mei hingga Agustus 2026.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang, terdiri dari empat terduga pelaku pencurian dan satu orang yang diduga berperan sebagai penadah. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Toba dalam menekan tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Ps. Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairuddin Sukriyanto, menjelaskan pengungkapan tiga kasus tersebut dalam keterangan pada Senin (24/8/2026).
Kasus Pertama di Parmaksian, Tiga Orang Diamankan
Kasus pertama terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 09.36 WIB di wilayah Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni Riski Harianja (18), warga Jalan Sutomo, Kelurahan Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige; Mardian Pardede (18); serta Marcel Gideon Sihotang (18), warga Sangkar Nihuta Sihotang, Kecamatan Balige, yang diduga berperan sebagai penadah.
Ketiganya berhasil diamankan polisi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Riski Harianja dan Mardian Pardede dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Marcel Gideon Sihotang dijerat atas dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus Kedua Terjadi di Lumbanjulu
Kasus kedua terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Lapo Lintong, Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan Rafi Hutagaol (16), warga Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.
Rafi Hutagaol dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Curanmor di Balige, Satu Pelaku Diamankan
Sementara kasus ketiga terjadi di Kecamatan Balige.
Polisi mengamankan Reynaldi Simanjuntak (26), warga Kelurahan Sangkarnihuta, Kecamatan Balige.
Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Tikka-Tikka, Desa Tambunan Sunge, Kecamatan Balige.
Atas perbuatannya, Reynaldi Simanjuntak dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Empat Tersangka Sudah Tahap II
Ipda Khairuddin menyampaikan, proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Untuk Riski Harianja, Mardian Pardede, Marcel Gideon Sihotang, dan Rafi Hutagaol, perkara telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan perkara yang melibatkan Reynaldi Simanjuntak masih dalam proses penyidikan dan belum memasuki tahap II atau pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Toba mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, termasuk memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana.
Untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kepolisian, Polres Toba mengingatkan bahwa Call Center Polri 110 dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan, memberikan informasi maupun meminta bantuan kepolisian.
Layanan tersebut diharapkan dapat mempercepat respons kepolisian dalam memberikan pelayanan dan penanganan terhadap berbagai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis : Tomuan.S
Editor : S Tarigan
Sumber Berita: Humas Polres Toba

























