Garudapost.id | LABURA, 06 April 2026 – Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Honda CRF 150 di Dusun IV Palia, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tersangka, YOGI IRAWAN (23), warga Binjai Utara, ditangkap pada Senin (06/04/2026) pukul 16.30 WIB.
Kejadian bermula ketika korban, AHMAD FAJRIN ADITAMA (39), memarkirkan sepeda motor Honda CRF 150 BK 4592 JAN di rumahnya dalam keadaan terkunci stang. Sekitar pukul 11.50 WIB, korban mendengar suara standard sepeda motor dinaikkan dan sepeda motor dihidupkan. Ketika keluar rumah, korban melihat pelaku sudah berada di atas sepeda motor dan langsung melarikan diri. Beruntung, pelaku berhasil ditangkap oleh saksi di belakang rumah.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” kata Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E, S.H.

Barang bukti yang disita antara lain 1 unit sepeda motor Honda CRF 150 BK 4592 JAN, tahun 2022, warna hitam, dan 1 unit anak kunci palsu terbuat dari kunci T dan mata kunci. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Huruf f KUHPidana dan proses hukum masih berlangsung di Polsek Kualuh Hulu.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP CITRA YANI BORU BARUS, S.H, M.H, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan kejahatan lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan kendaraan bermotor,” tegasnya.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) akibat pencurian tersebut. Polsek Kualuh Hulu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam proses penangkapan pelaku. (Redaksi)









