Garudapost.id | LABURA, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit atau “bajing” di Jalinsum Pertanian Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Sabtu (11/4/2026) dini hari. Pelaku berinisial FP, 21, warga Kelurahan Gunting Saga, ditangkap sekitar pukul 06.00 WIB di Simpang Lingk Panjang Bidang. Tiga rekannya berinisial DS alias Sitombuk, R, dan N berhasil kabur dan kini berstatus DPO.
Peristiwa bermula pukul 03.00 WIB saat pelapor NS, 30, warga Aek Kanopan, melintas dari arah Rantauprapat menuju Aek Kanopan. NS melihat buah sawit berserakan di pinggir jalan dan tiga orang sedang mengumpulkannya. Curiga, ia berhenti lalu menghubungi sopir truk miliknya yang baru melintas. Setelah dicek, tenda penutup truk milik NS ternyata sudah dikoyak dan muatan sawitnya dijarah.
Melihat aksinya dipergoki, ketiga terduga pelaku langsung melarikan diri. NS bersama saksi kemudian mengumpulkan sisa buah sawit yang berserakan dan melaporkan kejadian ke Polsek Kualuh Hulu. Akibat pencurian itu, NS menderita kerugian Rp1.500.000.

Menerima laporan sekitar pukul 07.30 WIB, tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H. langsung ke TKP. Saat itu pelapor sudah mengamankan FP. Diinterogasi, FP mengakui mencuri bersama tiga rekannya yang kabur.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Supra tanpa plat, 16 janjang kelapa sawit, dan 1 tenda dalam keadaan koyak. FP kini ditahan di Mapolsek Kualuh Hulu dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sementara tiga pelaku lain masih diburu. (Redaksi)





