Polsek Kubuh Ungkap  Kasus Dugaan Perbuatan Cabul Terhadap  Anak  Di Rohil

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id |Rokan Hilir – Jajaran Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolsek Kubu melaporkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/IV/2026/Unit Reskrim Polsek Kubu/Polres Rohil/Polda Riau, tanggal 2 April 2026.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jl. Teluk Medan Parit II, Kepenghuluan Sungai Panji Panji, Kecamatan Kubu Babussalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah pelapor menemukan catatan harian (diary) milik korban yang berisi dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh terlapor. Dari isi catatan tersebut, korban diduga mengalami perbuatan tidak senonoh berupa pelecehan fisik oleh pelaku.

Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung mengonfirmasi kepada terlapor, namun yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu untuk ditindaklanjuti.

Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan visum et repertum. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap korban.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban serta hasil visum dari tenaga medis. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses penyidikan.

Adapun terlapor disangkakan melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, penyidik Polsek Kubu terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Polri menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.

(Sawaluddin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penangkapan Diman, Petani Asal Musi Rawas, Tuai Sorotan Warga
Pemkab Bone Bolango Ungkap Alasan Penonaktifan Kades Toto Utara Karena Dugaan Persoalan Hukum
Dugaan Hak Pemain Musik Pesparawi Belum Dibayarkan, Yan Warinussy Siap Ambil Langkah Hukum
Mahasiswa Puncak Papua Manokwari Desak Komnas HAM RI Tinjau Kembali Penanganan Kasus “Kembru Berdarah”
GMKI Manokwari Desak Penegakan Perda Miras, Temukan Pelanggaran Zonasi dan Penjualan saat Pesparawi
*Sabu 100 Gram Lebih Disita BNNP Sumut di Deli Serdang, 5.507 Anak Bangsa Diselamatkan*
*Operasi Gerebek Markas Begal di Medan Marelan Berhasil, 8 Tersangka Dibawa ke Polda Sumut*
Pelajar MAN 1 Deliserdang Berusia 16 Tahun Jadi Korban Penembakan Brutal OKP – Harus Jalani Dua Kali Operasi, Biaya Rp150 Juta
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:36

Penangkapan Diman, Petani Asal Musi Rawas, Tuai Sorotan Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:31

Pemkab Bone Bolango Ungkap Alasan Penonaktifan Kades Toto Utara Karena Dugaan Persoalan Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:54

Dugaan Hak Pemain Musik Pesparawi Belum Dibayarkan, Yan Warinussy Siap Ambil Langkah Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:34

Mahasiswa Puncak Papua Manokwari Desak Komnas HAM RI Tinjau Kembali Penanganan Kasus “Kembru Berdarah”

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:12

GMKI Manokwari Desak Penegakan Perda Miras, Temukan Pelanggaran Zonasi dan Penjualan saat Pesparawi

Berita Terbaru