Profil dan Kontroversi Yuni Utami, Eks Polwan Sigi: dari Pemecatan Desersi hingga Kasus Penganiayaan Terbaru

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULTENG, GarudaPost.id – Nama Yuni Utami, mantan Polisi Wanita (Polwan) yang pernah bertugas di wilayah Polda Sulawesi Tengah, kembali menjadi perbincangan hangat publik. Eks anggota Polres Sigi dan Polres Donggala ini mencuat lagi di media sosial dan berita nasional bukan karena prestasi, melainkan serangkaian kontroversi yang membelit hidupnya pasca-meninggalkan institusi Polri.

 

Sorotan terbaru tertuju pada aksinya yang terekam CCTV melakukan penganiayaan terhadap seorang tetangga. Berikut adalah rangkuman fakta dan profil lengkap Yuni Utami yang perlu Anda ketahui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Latar Belakang Karier Yuni Utami di Kepolisian

 

Yuni Utami mengawali kariernya sebagai anggota Polri setelah lulus dari pendidikan Bintara Polwan angkatan ke-37 pada tahun 2008. Ia pertama kali ditempatkan di Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah.

 

Kariernya berlanjut ketika pada tahun 2012, ia ditugaskan sebagai penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru, Kabupaten Sigi. Di unit inilah, sepak terjangnya dalam menangani kasus-kasus sensitif mulai menjadi sorotan.

 

Duduk Perkara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)

 

Beberapa waktu lalu, Yuni Utami sempat viral di media sosial melalui akun “Ex Polwan Viral”. Dalam unggahannya, ia mengklaim bahwa dirinya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena menolak membebaskan tersangka kasus pemerkosaan. Narasi ini sontak menuai simpati dan kontroversi.

 

Namun, Polda Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi resmi yang berbeda. Pihak kepolisian menegaskan, alasan pemecatan Yuni Utami bukan karena pembangkangan dalam penanganan kasus asusila, melainkan murni karena kasus desersi.

 

· Kronologi Awal: Pada tahun 2012, saat menangani sebuah kasus asusila, terjadi perbedaan pendapat antara Yuni dan seniornya. Yuni bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan. Kasus tersebut tetap berproses hingga ke pengadilan dan tersangkanya divonis 8 bulan penjara.

· Aksi Indisipliner: Akibat ketidakpuasannya setelah dimutasi pasca-kasus tersebut, Yuni memilih untuk tidak masuk dinas (bolos kerja) selama hampir 2 tahun berturut-turut. Tindakan indisipliner inilah yang menjadi dasar pemecatan dirinya secara resmi pada tahun 2014.

 

Kondisi Kesehatan Mental dan Kasus Penganiayaan Terbaru

 

Setelah tidak lagi menjadi anggota Polri, kehidupan Yuni Utami mengalami dinamika yang memicu keprihatinan publik. Riwayat medis mencatat bahwa kondisi kejiwaannya dilaporkan sempat terguncang. Ia bahkan pernah dibawa oleh warga dan aparat setempat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Solo, Jawa Tengah, karena dianggap meresahkan lingkungan tempat tinggalnya. Ia juga mengalami kecelakaan yang menyebabkan cedera kaki.

 

Puncaknya, pada Juni 2026, nama Yuni Utami kembali mencuat dan viral. Sebuah rekaman CCTV beredar luas memperlihatkan dirinya melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang tetangga menggunakan balok kayu di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Akibat insiden ini, pihak berwajib kembali mengamankan Yuni Utami. Untuk penanganan lebih lanjut, ia langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Madani Palu guna menjalani pemeriksaan menyeluruh terkait kondisi psikologisnya. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak berwenang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

JATAM Sulteng Gugat Gubernur Anwar Hafid ke PTUN Palu Soal Dugaan Pembiaran Pengelolaan Limbah Tailing di Morowali
EKONESIA Gelar Diskusi Kemanusiaan Untuk Aksi Psikososial Daerah Terdampak Bencana di Sigi
Wabup Poso Hadiri Pembukaan Utsawa Dharmagita XVI, Beri Semangat Kontingen Kabupaten Untuk Raih Prestasi
Polres Morowali Melalui Polsek Bahodopi Salurkan 100 Paket Sembako kepada Warga Kurang Mampu
Kejati Sulteng menggeledah UPP Kelas III Kolonodale, Morowali Utara, terkait dugaan korupsi tambang nikel PT Cocoman
Polres Morowali Utara Gelar Olahraga bersama jelang Hari Bhayangkara ke-80
Visi dan Misi PT. Mitra Rasya Darma (MRD), Dengan slogan *_“Menjadi Berkat Bagi Banyak Orang”:_*
Pocil Morowali Utara Juara I di Ajang Penilaian Pocil oleh Korlantas Polri di Palu
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:09

JATAM Sulteng Gugat Gubernur Anwar Hafid ke PTUN Palu Soal Dugaan Pembiaran Pengelolaan Limbah Tailing di Morowali

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:48

EKONESIA Gelar Diskusi Kemanusiaan Untuk Aksi Psikososial Daerah Terdampak Bencana di Sigi

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:24

Wabup Poso Hadiri Pembukaan Utsawa Dharmagita XVI, Beri Semangat Kontingen Kabupaten Untuk Raih Prestasi

Senin, 29 Juni 2026 - 14:07

Polres Morowali Melalui Polsek Bahodopi Salurkan 100 Paket Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:43

Kejati Sulteng menggeledah UPP Kelas III Kolonodale, Morowali Utara, terkait dugaan korupsi tambang nikel PT Cocoman

Berita Terbaru