PALU, – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi menggugat Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu atas dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pengelolaan limbah tailing di Kabupaten Morowali. Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL ini menyoal tindakan omisi atau kelalaian pemerintah daerah dalam mengawasi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan.
Kronologi Gugatan JATAM Sulteng
Gugatan ini dipicu oleh temuan aktivitas pengumpulan dan pengelolaan limbah B3 berupa tailing yang dilakukan PT QMB New Energy Materials bersama mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Menurut Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, SH, kegiatan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Limbah B3 dari instansi berwenang.
“Kerja sama antara PT QMB dan PT Berkah Morowali Sejahtera dalam pengelolaan limbah B3 ini diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Sekretariat JATAM Sulteng, Jalan Yojokodi, Kota Palu, Kamis (6/8/2026).
Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran
JATAM Sulteng mendasarkan gugatannya pada Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 274 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Kedua aturan tersebut mewajibkan setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 untuk memperoleh persetujuan teknis sebelum beroperasi.
“Gubernur memiliki kewajiban hukum (ex officio) untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, meski laporan dan hasil verifikasi lapangan telah mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran serta jatuhnya korban jiwa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak mengambil tindakan tegas,” tegas tim kuasa hukum JATAM Sulteng.
Dua Insiden Longsor Tailing di Morowali
Lemahnya pengawasan serta tidak adanya tindakan administratif dari pemerintah daerah diduga menjadi faktor penyebab terjadinya dua insiden longsor limbah tailing di Morowali, masing-masing pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026.
“Kedua kejadian itu mengakibatkan lima orang meninggal dunia serta menimbulkan kerusakan pada ekosistem pesisir Bahodopi,” ungkap Taufik.
Insiden tersebut menyoroti risiko besar dari pengelolaan limbah tambang yang tidak sesuai prosedur, terutama di kawasan pesisir yang rentan terhadap dampak pencemaran lingkungan.
Upaya Hukum dan Petitum JATAM.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Palu, JATAM Sulteng telah menyampaikan notifikasi tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 4 Mei 2026 dan memberikan waktu 60 hari agar pemerintah mengambil tindakan. Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, JATAM menilai tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah.
Dalam petitumnya, JATAM Sulteng meminta Majelis Hakim PTUN Palu untuk:
1. Menyatakan tindakan pembiaran yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan.
2. Memerintahkan pemerintah daerah untuk tidak memberikan perlakuan istimewa kepada PT QMB New Energy Materials.
3. Mewajibkan penjatuhan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 hingga seluruh persyaratan teknis, perizinan, dan standar keselamatan lingkungan dipenuhi.
Dampak dan Harapan
Gugatan ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak aktivitas pertambangan. JATAM Sulteng berharap PTUN Palu dapat mengabulkan gugatan mereka demi keadilan bagi korban dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Morowali.
Masyarakat dan pegiat lingkungan kini menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

















