
PROYEK REVITALISASI SDN 58 RL Rp678 JUTA DIDUGA TIDAK SESUAI SPEK, PIHAK SEKOLAH DAN P2SP SULIT DIKONFIRMASI.
REJANG LEBONG, garudaPost.id- Proyek “Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan” di SDN 58 Rejang Lebong, Kecamatan Curup*, dengan nilai *Rp 678.121.568* yang bersumber dari *APBN Tahun Anggaran 2026* diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini dilaksanakan oleh *P2SP* dengan durasi waktu *90 hari kalender, terhitung mulai 25 Juni s/d 23 September 2026*.
Namun berdasarkan pantauan di lapangan dan laporan warga, pelaksanaan proyek diduga menggunakan material di bawah standar. Diantaranya kusen pintu dan jendela menggunakan kayu kelas 3* dan *material pasir yang tidak sesuai standar SNI untuk bangunan*.
Padahal untuk bangunan sekolah, material wajib memenuhi standar agar bangunan kuat, tahan lama, dan aman digunakan oleh siswa. Penggunaan kayu kelas 3 rawan lapuk dan dimakan rayap. Sementara pasir tidak standar akan membuat adukan semen cepat retak dan rapuh.
“Sayang sekali. Ini dana APBN hampir Rp 700 juta. Harusnya hasilnya maksimal dan awet puluhan tahun. Kalau dari awal sudah pakai material kelas 3, 3-5 tahun ke depan pasti sudah rusak,” kata salah seorang wali murid yang enggan disebut namanya.
Kejanggalan lain juga muncul saat tim media mencoba melakukan konfirmasi ke pihak terkait. Pihak pelaksana P2SP tidak berada di lokasi sekolah* saat didatangi. Sementara itu pihak pengawas proyek juga tidak dapat dihubungi melalui telepon seluler.
Sikap sulit dikonfirmasi ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat. Seharusnya dengan dana besar dari negara, transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama.
Dengan nilai proyek *Rp 678.121.568*, masyarakat berharap ada pengawasan ketat dari *Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum*.
Warga meminta agar dilakukan audit fisik dan uji laboratorium terhadap material yang digunakan. Khususnya untuk kualitas kayu kusen dan komposisi adukan pasir dan semen.
“Kami minta diusut tuntas. Jangan sampai uang rakyat habis tapi bangunan sekolah asal jadi. Ini menyangkut keselamatan ratusan anak-anak SDN 58,” tegas warga.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah, pelaksana P2SP, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong terkait dugaan penggunaan material tidak sesuai spek tersebut.
Penulis :Umd
Editor :zurman
Penulis : Umd
Editor : Zurman
















