Razia Narkoba di Kafe Patumbak, 23 Orang Positif Tes Urine – Massa Halangi Petugas dan Rusak Kendaraan Dinas

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id

Deli Serdang – Guna menekan peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang bersama instansi terkait melaksanakan operasi bernama Saber Bersinar. Sasaran operasi adalah Tempat Hiburan Malam (THM) Kafe Kita Janah yang terletak di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu dini hari (28/6/2026) pukul 01.30 hingga 04.30 WIB.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol Josua Tampubolon, SH, MH, didampingi 35 personel BNNK, 15 anggota Satpol PP, 3 orang dari Subdenpom Lubuk Pakam, serta unsur Dinas Perizinan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang.

 

Kombes Pol Josua Tampubolon menyampaikan kronologi kejadian kepada media melalui pesan tertulis pada Selasa (30/6/2026). Ia menjelaskan bahwa lokasi tersebut dipilih berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi kuat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan itu.

 

Saat tiba di lokasi, tercatat sekitar 100 pengunjung berada di dalam ruangan. Beberapa di antaranya berusaha melarikan diri melihat kedatangan petugas. Setelah diberikan penjelasan dan himbauan, dilakukan pemeriksaan. Petugas menemukan barang bukti berupa plastik berisi diduga ekstasi dan cairan yang dicampur dalam botol air minum di atas meja.

 

Dari hasil tes urine yang dilakukan, sebanyak 23 orang dinyatakan positif, terdiri dari 16 laki-laki (satu di antaranya menjabat Kepala Desa) dan 7 perempuan.

 

Saat hendak membawa mereka menggunakan kendaraan dinas, situasi menjadi memanas. Sejumlah massa berkumpul dan berusaha menghalangi petugas. Di antara kerumunan tersebut, dua orang yang mengaku sebagai wartawan, yakni Marhein Sembiring dan Nurjanah, diduga memprovokasi massa. Mereka meminta agar DJ dan kasir yang dinyatakan positif dilepaskan, bahkan meneriakkan kata-kata menghasut untuk membakar tempat dan menghalau petugas. Akibatnya, dua orang sempat melarikan diri, dan massa melempar serta merusak kendaraan dinas milik Satpol PP dan BNNK Deli Serdang.

 

Menyikapi kondisi tersebut, Kepala BNNK Deli Serdang segera melaporkan kejadian kepada Kepala BNNP Sumut Brigjen Tatar Nugroho dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Calvijn Simanjuntak. Sekitar pukul 04.00 WIB, bantuan tiba dan dilakukan pengamanan serta olah tempat kejadian perkara.

 

Petugas berhasil mengamankan 6 orang yang diduga terlibat. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara di Polrestabes Medan, 4 orang ditahan karena cukup bukti terlibat dalam penghalangan tugas, provokasi, dan pengrusakan. Sementara dua orang lainnya masih dikembangkan, dan pelaku yang melarikan diri saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Adapun 20 orang lainnya yang dinyatakan positif tes urine akan menjalani proses asesmen dan mengikuti program rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami tetap tegas menindak peredaran narkoba sekaligus akan menuntut pertanggungjawaban hukum bagi siapa saja yang menghalangi tugas resmi petugas dan merusak fasilitas negara,” tegas Kombes Josua.

Facebook Comments Box

Penulis : S Tarigan

Editor : S Tarigan

Berita Terkait

Polsek Patumbak Cek Lokasi Dugaan Judi Dadu Putar di Warung Pak Kulit, Hasil Nihil
Tanah Galian Menggunung di Depan Rumah Warga, Akses dan Kenyamanan Terganggu
Drainase Rp2,5 Miliar di STM Hilir Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Wujud Peduli Pendidikan, Bupati Asri Ludin Salurkan Bantuan ke SDN 101864 Gunung Rintih
Dugaan Judi Tembak Ikan Kembali Beroperasi di Namorambe, Kapolsek Bungkam Saat Dikonfirmasi
Diduga Dicuri, Honda Vario BK 4763 AMR Milik Warga STM Hilir Dibawa Kabur, Warga Diminta Bantu Kenali Pelaku
PEMKAB DELI SERDANG KONSULTASI DENGAN KEMENDAGRI TERKAIT MEKANISME PERUBAHAN KUA-PPAS TA 2026
Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Diamankan, Dijerat Pasal 114 UU Narkotika
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:48

Polsek Patumbak Cek Lokasi Dugaan Judi Dadu Putar di Warung Pak Kulit, Hasil Nihil

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:55

Tanah Galian Menggunung di Depan Rumah Warga, Akses dan Kenyamanan Terganggu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:15

Drainase Rp2,5 Miliar di STM Hilir Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:58

Wujud Peduli Pendidikan, Bupati Asri Ludin Salurkan Bantuan ke SDN 101864 Gunung Rintih

Senin, 5 Oktober 2026 - 02:04

Dugaan Judi Tembak Ikan Kembali Beroperasi di Namorambe, Kapolsek Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru