GARUDAPOST.ID
DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, personel Unit I Subnit II berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Ipul (56) di kawasan Perumahan Granit Indah Residence, Jalan Bandar Labuhan, Desa Tandukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi membenarkan penangkapan tersebut. Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram.
Selain itu, turut diamankan satu blok plastik klip kosong, satu buah sekop plastik kecil, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam sebagai alat komunikasi pelaku.
“Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Fery Kusnadi pada Sabtu (1/8/2026).
Ipul yang berprofesi sebagai wiraswasta kini telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan mendalam sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya, karena perang melawan narkotika membutuhkan sinergi antara aparat dan warga.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan

















