Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin, Dua Pengedar Diamankan

Minggu, 17 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id // Sumut

SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, pada Sabtu (16/05/2026) sore. Dalam operasi yang diberi nama Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, petugas mengamankan dua orang pria warga setempat beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan perlengkapan transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H. Operasi bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas sejak pukul 14.00 WIB. Setelah mengantongi informasi yang akurat dan meyakini adanya transaksi gelap, tim menerapkan teknik Undercover Buy dan langsung bergerak melakukan penangkapan di lokasi sasaran sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Sergai melalui Kasi Humas, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan kedua tersangka berinisial RS (36) dan TS (32) telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

“Benar, personel Satres Narkoba telah melaksanakan giat GSN di wilayah Pantai Cermin. Dalam penindakan tersebut, dua orang pria berinisial RS dan TS berhasil diamankan petugas,” ujar AKP Bringin Jaya, Minggu (17/05/2026).

Dari hasil penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

– 6 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,69 gram.
​
– 1 bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu.
​
– 1 unit timbangan elektrik, 1 bal plastik klip kosong, dan alat hisap.
​
– 1 unit ponsel Android, uang tunai Rp 100.000, dan 1 buah dompet.

Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa RS berperan sebagai pengedar, sedangkan TS adalah pembeli. RS mengaku mendapatkan pasokan barang dari seseorang berinisial Z di Desa Pantai Cermin Kanan sebanyak 11,69 gram setiap tiga hari sekali. Ia juga mengakui aktivitas ini telah berjalan selama dua bulan terakhir dengan keuntungan Rp 100.000 per gram barang yang dijual.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Pihak kepolisian juga tengah melakukan penelusuran lebih jauh untuk menangkap pemasok barang yang berinisial Z tersebut.

Penulis : (S Tarigan)

Editor : ARMAN (PIMRED) SUMUT

Berita Terkait

Polsek Patumbak Cek Lokasi Dugaan Judi Dadu Putar di Warung Pak Kulit, Hasil Nihil
Tanah Galian Menggunung di Depan Rumah Warga, Akses dan Kenyamanan Terganggu
Drainase Rp2,5 Miliar di STM Hilir Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Kebakaran Kamar Akibat Puntung Rokok Di Desa Sindangwangi Renggut Nyawa Lansia
Wujud Peduli Pendidikan, Bupati Asri Ludin Salurkan Bantuan ke SDN 101864 Gunung Rintih
Kecelakaan Maut di Purwasari Karawang, Tiga Pelajar Tewas Tabrak Tronton
Bunda Literasi Toba Ajak Masyarakat Terus Berkarya Kampanyekan Budaya Literasi
Ancam Polisi Dengan Cangkul, Pria 51 Tahun di Balige Diamankan Bersama 6,29 Gram Sabu
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:48

Polsek Patumbak Cek Lokasi Dugaan Judi Dadu Putar di Warung Pak Kulit, Hasil Nihil

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:55

Tanah Galian Menggunung di Depan Rumah Warga, Akses dan Kenyamanan Terganggu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:15

Drainase Rp2,5 Miliar di STM Hilir Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:02

Kebakaran Kamar Akibat Puntung Rokok Di Desa Sindangwangi Renggut Nyawa Lansia

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:58

Wujud Peduli Pendidikan, Bupati Asri Ludin Salurkan Bantuan ke SDN 101864 Gunung Rintih

Berita Terbaru