
Garudapost.id // Sumut
SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika di Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, pada Sabtu (16/05/2026) sore. Dalam operasi yang diberi nama Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, petugas mengamankan dua orang pria warga setempat beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan perlengkapan transaksi.
Kegiatan penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H. Operasi bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas sejak pukul 14.00 WIB. Setelah mengantongi informasi yang akurat dan meyakini adanya transaksi gelap, tim menerapkan teknik Undercover Buy dan langsung bergerak melakukan penangkapan di lokasi sasaran sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Sergai melalui Kasi Humas, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan kedua tersangka berinisial RS (36) dan TS (32) telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Benar, personel Satres Narkoba telah melaksanakan giat GSN di wilayah Pantai Cermin. Dalam penindakan tersebut, dua orang pria berinisial RS dan TS berhasil diamankan petugas,” ujar AKP Bringin Jaya, Minggu (17/05/2026).

Dari hasil penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– 6 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,69 gram.
– 1 bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu.
– 1 unit timbangan elektrik, 1 bal plastik klip kosong, dan alat hisap.
– 1 unit ponsel Android, uang tunai Rp 100.000, dan 1 buah dompet.
Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa RS berperan sebagai pengedar, sedangkan TS adalah pembeli. RS mengaku mendapatkan pasokan barang dari seseorang berinisial Z di Desa Pantai Cermin Kanan sebanyak 11,69 gram setiap tiga hari sekali. Ia juga mengakui aktivitas ini telah berjalan selama dua bulan terakhir dengan keuntungan Rp 100.000 per gram barang yang dijual.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Pihak kepolisian juga tengah melakukan penelusuran lebih jauh untuk menangkap pemasok barang yang berinisial Z tersebut.
Penulis : (S Tarigan)
Editor : ARMAN (PIMRED) SUMUT

















