Bangun Sebelum Berizin! Dinas Cipta Karya Deli Serdang Peringatkan Keras PT Daya Mitra Telekomunikasi

Senin, 24 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID

DELI SERDANG – Keberadaan dua unit menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Daya Mitra Telekomunikasi Indonesia di Jalan Putra Denai, Dusun I, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, diduga kuat berdiri tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dugaan ini muncul setelah warga setempat tidak pernah melihat plang izin pembangunan terpasang di lokasi sejak awal konstruksi dilakukan.

Salah seorang warga setempat, inisial RS, mengungkapkan kekhawatirannya saat ditemui di lokasi pada Senin (24/8/2026). “Semenjak awal pembangunan tower ini, kami selaku masyarakat setempat tidak pernah melihat plang PBG-nya tertera di lokasi. Sehingga kuat dugaan kami, memang tower ini belum ada kontribusinya bagi pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” ujar RS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konsultan teknis berinisial M menjelaskan bahwa PBG merupakan pengganti IMB yang wajib diurus sebelum pembangunan dimulai. Selain itu, pengembang juga wajib memenuhi aspek izin lingkungan, mendapatkan persetujuan warga sekitar dalam radius aman robohnya tower, serta memastikan kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pelanggaran terhadap ketentuan ini sering memicu protes warga akibat risiko keselamatan dan ketertiban tata ruang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW LSM GMAS Sumut, Jurlis Daut, menegaskan bahwa keberadaan tower telekomunikasi tanpa PBG menimbulkan dampak serius, mulai dari hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), gangguan tata ruang, hingga risiko keselamatan publik. “Pemda melalui Satpol PP Kabupaten Deli Serdang harus melakukan tindakan berupa pembongkaran,” tegas Jurlis dalam pernyataan resminya.

Untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, wartawan mendatangi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang. Kepala Bidang PBG, Mhd Tamin Siregar ST, membenarkan bahwa setelah dilakukan pengecekan sistem, tower tersebut memang belum tercatat mengurus izin PBG.

“Seharusnya pihak perusahaan tidak boleh melakukan pembangunan sebelum izin diterbitkan. Hal ini pasti akan ada konsekuensinya bagi pengusaha,” jelas Tamin kepada wartawan. Pihak dinas kini tengah memproses langkah-langkah penertiban sesuai regulasi yang berlaku.

Facebook Comments Box

Penulis : S Tarigan

Editor : S Tarigan

Sumber Berita: Paulus Limbong

Berita Terkait

Polsek Patumbak Cek Lokasi Dugaan Judi Dadu Putar di Warung Pak Kulit, Hasil Nihil
Tanah Galian Menggunung di Depan Rumah Warga, Akses dan Kenyamanan Terganggu
Drainase Rp2,5 Miliar di STM Hilir Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Wujud Peduli Pendidikan, Bupati Asri Ludin Salurkan Bantuan ke SDN 101864 Gunung Rintih
Dugaan Judi Tembak Ikan Kembali Beroperasi di Namorambe, Kapolsek Bungkam Saat Dikonfirmasi
Diduga Dicuri, Honda Vario BK 4763 AMR Milik Warga STM Hilir Dibawa Kabur, Warga Diminta Bantu Kenali Pelaku
PEMKAB DELI SERDANG KONSULTASI DENGAN KEMENDAGRI TERKAIT MEKANISME PERUBAHAN KUA-PPAS TA 2026
Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Diamankan, Dijerat Pasal 114 UU Narkotika
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:48

Polsek Patumbak Cek Lokasi Dugaan Judi Dadu Putar di Warung Pak Kulit, Hasil Nihil

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:55

Tanah Galian Menggunung di Depan Rumah Warga, Akses dan Kenyamanan Terganggu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:15

Drainase Rp2,5 Miliar di STM Hilir Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:58

Wujud Peduli Pendidikan, Bupati Asri Ludin Salurkan Bantuan ke SDN 101864 Gunung Rintih

Senin, 5 Oktober 2026 - 02:04

Dugaan Judi Tembak Ikan Kembali Beroperasi di Namorambe, Kapolsek Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru