Bangun Sebelum Berizin! Dinas Cipta Karya Deli Serdang Peringatkan Keras PT Daya Mitra Telekomunikasi

Senin, 24 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID

DELI SERDANG – Keberadaan dua unit menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Daya Mitra Telekomunikasi Indonesia di Jalan Putra Denai, Dusun I, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, diduga kuat berdiri tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dugaan ini muncul setelah warga setempat tidak pernah melihat plang izin pembangunan terpasang di lokasi sejak awal konstruksi dilakukan.

Salah seorang warga setempat, inisial RS, mengungkapkan kekhawatirannya saat ditemui di lokasi pada Senin (24/8/2026). “Semenjak awal pembangunan tower ini, kami selaku masyarakat setempat tidak pernah melihat plang PBG-nya tertera di lokasi. Sehingga kuat dugaan kami, memang tower ini belum ada kontribusinya bagi pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” ujar RS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konsultan teknis berinisial M menjelaskan bahwa PBG merupakan pengganti IMB yang wajib diurus sebelum pembangunan dimulai. Selain itu, pengembang juga wajib memenuhi aspek izin lingkungan, mendapatkan persetujuan warga sekitar dalam radius aman robohnya tower, serta memastikan kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pelanggaran terhadap ketentuan ini sering memicu protes warga akibat risiko keselamatan dan ketertiban tata ruang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW LSM GMAS Sumut, Jurlis Daut, menegaskan bahwa keberadaan tower telekomunikasi tanpa PBG menimbulkan dampak serius, mulai dari hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), gangguan tata ruang, hingga risiko keselamatan publik. “Pemda melalui Satpol PP Kabupaten Deli Serdang harus melakukan tindakan berupa pembongkaran,” tegas Jurlis dalam pernyataan resminya.

Untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, wartawan mendatangi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang. Kepala Bidang PBG, Mhd Tamin Siregar ST, membenarkan bahwa setelah dilakukan pengecekan sistem, tower tersebut memang belum tercatat mengurus izin PBG.

“Seharusnya pihak perusahaan tidak boleh melakukan pembangunan sebelum izin diterbitkan. Hal ini pasti akan ada konsekuensinya bagi pengusaha,” jelas Tamin kepada wartawan. Pihak dinas kini tengah memproses langkah-langkah penertiban sesuai regulasi yang berlaku.

Facebook Comments Box

Penulis : S Tarigan

Editor : S Tarigan

Sumber Berita: Paulus Limbong

Berita Terkait

Galian C Ilegal STM Hilir Makin Liar, Warga Desak Polda Sumut & Pemprov Turun Tangan
Bukan Cuma Togel Online! Warung Kopi Milik UCOK Juga Jadi Arena Judi Kartu
Junaidi Camat Pagar Merbau Dampingi Bupati dr.H.Asri Ludin Tambunan Tekankan Pentingnya Iman, Kebersihan, dan Kesejahteraan Rakyat
Diduga Tipu Modus COD, Kurir JNT Diamankan Warga Desa Talapeta
Tersangka Bersenjata Softgun & Parang di Pabrik PT Mitra Miling Akhirnya Tertangkap!
Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Warga Minta Tidak Hanya Tangkap Pengguna, Tembus Hingga Bandar Besar
SATRESNARKOBA POLRESTA DELI SERDANG GAGALKAN PEREDARAN SABU 20 GRAM, DUA PENGEDAR DI BATANG KUIS
Melanggar UU, Galian C Tandukan Raga Masih Beroperasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:37

Galian C Ilegal STM Hilir Makin Liar, Warga Desak Polda Sumut & Pemprov Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:00

Bangun Sebelum Berizin! Dinas Cipta Karya Deli Serdang Peringatkan Keras PT Daya Mitra Telekomunikasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:12

Bukan Cuma Togel Online! Warung Kopi Milik UCOK Juga Jadi Arena Judi Kartu

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:54

Junaidi Camat Pagar Merbau Dampingi Bupati dr.H.Asri Ludin Tambunan Tekankan Pentingnya Iman, Kebersihan, dan Kesejahteraan Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:23

Diduga Tipu Modus COD, Kurir JNT Diamankan Warga Desa Talapeta

Berita Terbaru