GARUDAPOST.ID
DELI SERDANG – Keberadaan dua unit menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Daya Mitra Telekomunikasi Indonesia di Jalan Putra Denai, Dusun I, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, diduga kuat berdiri tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dugaan ini muncul setelah warga setempat tidak pernah melihat plang izin pembangunan terpasang di lokasi sejak awal konstruksi dilakukan.
Salah seorang warga setempat, inisial RS, mengungkapkan kekhawatirannya saat ditemui di lokasi pada Senin (24/8/2026). “Semenjak awal pembangunan tower ini, kami selaku masyarakat setempat tidak pernah melihat plang PBG-nya tertera di lokasi. Sehingga kuat dugaan kami, memang tower ini belum ada kontribusinya bagi pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” ujar RS.
Konsultan teknis berinisial M menjelaskan bahwa PBG merupakan pengganti IMB yang wajib diurus sebelum pembangunan dimulai. Selain itu, pengembang juga wajib memenuhi aspek izin lingkungan, mendapatkan persetujuan warga sekitar dalam radius aman robohnya tower, serta memastikan kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pelanggaran terhadap ketentuan ini sering memicu protes warga akibat risiko keselamatan dan ketertiban tata ruang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW LSM GMAS Sumut, Jurlis Daut, menegaskan bahwa keberadaan tower telekomunikasi tanpa PBG menimbulkan dampak serius, mulai dari hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), gangguan tata ruang, hingga risiko keselamatan publik. “Pemda melalui Satpol PP Kabupaten Deli Serdang harus melakukan tindakan berupa pembongkaran,” tegas Jurlis dalam pernyataan resminya.
Untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, wartawan mendatangi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang. Kepala Bidang PBG, Mhd Tamin Siregar ST, membenarkan bahwa setelah dilakukan pengecekan sistem, tower tersebut memang belum tercatat mengurus izin PBG.
“Seharusnya pihak perusahaan tidak boleh melakukan pembangunan sebelum izin diterbitkan. Hal ini pasti akan ada konsekuensinya bagi pengusaha,” jelas Tamin kepada wartawan. Pihak dinas kini tengah memproses langkah-langkah penertiban sesuai regulasi yang berlaku.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan
Sumber Berita: Paulus Limbong

























