Garudapost.id | Medan, Pemilik lahan yang berada di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, M Nur Azadin telah melakukan perlawanan terhadap ekseskusi (Derden Verzet) yang teregister dalam 584/PDT.BTH/2025/PN Medan pada Bulan Juli 2025.
“Sudah kita layangkan dan mohon kepada hakim PN Medan agar di menghentikan eksekusi lahan pemilik Grand Sultan Nomor.1657 tahun1916. Kami sangat berterimah kasih karena PN Medan telah menghentikan eksekusi ini. Kami juga meminta agar hakim mencermati ada data-data yang otentik surat keterangan nomor: 24.19/lM-SD/2024 Kesultanan Deli bahwa lokasi yang di sebutkan dalam Grand Sultan 1657 tersebut berada di atas tanah kosensi milik Deli Cultuur Maatschappij dan tidak ada Grand Sultan di lokasi tersebut,” ungkap M Nur Azaddin pada wartawan, Jumat (2/4).
Lebih jauh disampaikan, pada 18 Juni 2025, M Nur juga telah melaporkan dugaan pemalsuan Grand Sultan yang teregister dalam Laporan Polisi nomor: STTLP/B/947/VI/2025/SPK/POLDA SUMATERA UTARA, terkait pasal 263 dilakukan oleh pemilik Grand Sultan. Beriringan waktu proses konferensi gugatan juga dilakukan PN Medan pada tanggal 23-12-2025 Denga amar: reject eksepsi, putusan sela: terbantah, II,lll,lV s/d XI, menyatakan PN Medan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, melanjutkan konferensi berikutnya.
Kata Azhari, penasehat hukum pihak pemilik Grand Sultan 1657 memanggil Saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu kesalahan di hadapan hakim PN Medan. Saksi juga mengakui adanya makam keramat Datok Pulo.
Perjuangan M Nur dalam menuntut keadilan terus berlanjut sampai ke Jakarta dengan menyurati MA, KY, komisi III DPR-RI, Mabes Polri, Satgas Mafia Tanah dan Komnas HAM.
M Nur melalui penasehat hukumnya juga telah menggelar konferensi pers di berbagai media diantaranya, I News TV, GTV, RCTI dan 100 media online pada 15 Juli 2025. Pada 12 Maret 2026 juga telah melakukan pemeriksaan setempat (Descente) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan labuhan. M Nur menunjukkan batas-batas yang akurat di lahan tersebut.
Menariknya, bukti fakta adanya makam keramat Datok Pulo di lahan tersebut memang ada di lokasi tersebut. M Nur juga berterima kasih kepada Hakim PN Medan yang sangat profesional. Pernyataan Said Azhari Pengacara pemilik Grand Sultan 1657 tidak menguasai lahan dan membuat kericuhan dan memukul ahli waris terbantah 13,14 dan 15.
“Dalam waktu dekat PN Medan akan menggelar sidang putusan. Saya minta pada Hakim PN Medan yang menangani perkara pembelaan lahan melihat secara objektif dan profesional sebelum memutuskan perkara ini. Tapi saya juga mengapresiasi PN Medan yang secara tegas melanjutkan perkara ini demi keadilan di mata hukum,”pungkas M Nur.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Penggugat kasus gugatan pihak ketiga (derden verzet) No Reg. No: 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan, Mahmud Irsad Lubis SH, mohon agar hakim yang menangani kasus ini bisa lebih objektif. Dan memutuskan bahwa Pembantah adalah pembantah yang baik dan berhak atas tanah yang didalilkan dalam gugatan bantahan tersebut.
“Hari ini kita baru saja menyelesaikannya pemeriksaan setempat (descente) atas perkara 584/Pdt.Bth/2025/ PN MDN bahwa pelaksanaan descende dihadiri Majelis Lengkap, Panitera Pengganti serta pembantah/kuasanya dan terbantah/kuasanya. Dalam pelaksanaan pembantah tersebut telah menunjukkan lahannya seluas 4,5 Ha dengan batas-batas yang dalam gugatan telah disebutkan gugatan yang telah incraht yang sebelumnya dimenangkan para terbantah ternyata masuk dalam wilayah tanah milik pembantah,” jelas Mahmud Irsad Lubis baru-baru ini.
Dikatakan, indikasi yang menyatakan para terbantah menguasai lahan fisik tidak dapat dibuktikan dan ada keraguan dari para terbantah karena tidak konsistennya perkataannya. “Ada Insiden kecil soal mekanisme hukum yang kurang dihormati para terbantah yang dapat mencederai penegakan hukum. Di sini mungkin para terbantah kurang memahami makna pelaksanaan Descente,” jelasnya.
Dalam sidang lapangan tersebut sempat hampir terjadi adu jotos antara pengacara terbantah Said Azhari dengan pihak ahli waris. Bahkan, pihak terbantah melalui pengacara dan ahli waris Rifan sempat menggunakan tanah tersebut.
Pasalnya, pernyataan Said Azhari yang tidak menguasai objek tanah tersebut dengan ahli waris kepada hakim PN Medan memicu kemarahan. Maka terjadilah organisasi pengacara kecil, Said Azhari yang berusaha memukul ahli waris yang mengklaim tanah tersebut.
Hal senada disampaikan Penggugat (pembantah), M Nur Azadin yang menjelaskan bahwa, pada hari ini (Kamis 12 Maret 2026) telah dilakukan pemeriksaan warga setempat (Descente) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan. Pihak pengugat (bantahan) ini telah melaksanakan proses sidang lapangan menunjukkan batas-batas lahan bersamaan dengan Hakim, Abdul Hadi nasution yang menyaksikan secara langsung dengan ketelitian lokasi tersebut. Serta adanya fakta peta petunjuk makam keramat Datok Pulo yang menandakan bentuk fakta di lapangan.
Sementara pihak terbantah, melalui pernyataan pengacara tersebut tidak bisa menguasai tanah pengugat di depan hakim, “Saya berterima kasih kepada Hakim beserta jajaran PN Medan yang sangat profesional dalam menanggani kasus tanah ini,” ungkap Pembantah.
Kasus ini bermula saat M Nur Azaddin yang mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen legalisasi pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor: 68/PPGGR/PTTSDBT/22/11/2023 tanggal 20 November 2023, mengetahui bahwa kepemilikan tanah tiba-tiba menjadi objek pengikatan dalam perkara Nomor: 10/Eks/2019/251/Pdt.G/2011/PN Mdn.
Setelah melakukan penyelidikan, ia menemukan bahwa lahan yang disengketakan dikaitkan dengan Grant Sultan Deli Nomor 1657 tahun 1916 dan 1906. Namun, berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024, diketahui bahwa lokasi yang disebutkan dalam Grant Sultan tersebut berada di atas tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland), berdasarkan antara Sultan Deli Makmun Al Rasyid Perkasa Alam dengan TH Muntinga pada 23 Maret 1869.
Oleh karena itu, menurut pelapor dan kuasa hukumnya, Grant Sultan atas tanah tersebut tidak pernah diterbitkan secara sah di atas lahan yang kini disengketakan. Hal ini menjadi dasar pelapor pelaporan kasus ini sebagai dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sumut.
“Surat keterangan Sultan Deli yang kami miliki mempertegas bahwa Grant Sultan Nomor 1657 tidak pernah diterbitkan untuk lahan tersebut. Maka itu, kami menilai ini adalah bentuk pemalsuan yang merugikan hak kepemilikan klien kami,” jelas M Azadin belum lama ini.
Ia berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Tim)


























