Garudapost.id | LABURA, 06 April 2026 – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu kembali berhasil menyergap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun VII Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E., S.H, menangkap 1 orang tersangka, JULPAN BAHTRA MANALU Alias JULPAN, 30 tahun, pada Senin (06/04/2026) pukul 18.15 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan transaksi narkoba di Dusun VII Desa Londut. Kami langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Kapolsek Kualuh Hulu, AKP CITRA YANI Br BARUS, S.H, M.H.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,53 gram, 1 dompet merah, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 lembar tisu, dan 2 buah jarum suntik. “Tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari JONI yang berasal dari KETUA TANJUNG, namun yang bersangkutan masih buron dan sedang kami cari,” tambah IPDA RAMADHAN HILAL.
Tersangka JULPAN BAHTRA MANALU Alias JULPAN dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung, kami terus lakukan pengembangan untuk menangkap jaringan narkoba ini,” tegas AKP CITRA YANI.
Polsek Kualuh Hulu mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. “Mari kita bersama-sama memberantas narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tutupnya. (Redaksi)

















