Garudapost.id |MURUNG RAYA, 6 Agustus 2026 – Kapolres Murung Raya, AKBP Agung Gima Sunarya, menyampaikan pentingnya pemanfaatan SIM Digital sebagai solusi sah dan resmi menggantikan Surat Izin Mengemudi berbentuk fisik, terutama ketika tertinggal di rumah saat sedang berkendara.

Dijelaskan pula fungsi dan keabsahan SIM Digital:
Apabila masyarakat tidak membawa SIM (tertinggal), masyarakat dapat menunjukkan SIM Digital yang terdapat dalam aplikasi Digital Korlantas Polri kepada Petugas Kepolisian sebagai bukti sah kepemilikan SIM. SIM Digital ini bukan hasil rekam foto atau tangkapan layar, melainkan menampilkan tampilan dinamis yang otomatis berubah setiap tiga puluh detik.

Dalam penyampaiannya, AKBP Agung Gima Sunarya menyampaikan:
“Bapak dan Ibu sekalian, kini kemajuan teknologi telah mempermudah kehidupan kita. Dengan adanya SIM Digital yang terpasang di gawai pintar Anda, Anda tidak perlu lagi khawatir atau gelisah ketika tertinggal SIM fisiknya di rumah. SIM Digital ini memiliki kekuatan hukum yang sama sahnya dengan SIM fisik, asalkan ditampilkan langsung dari aplikasi resmi dan bukan berupa foto atau tangkapan layar.
Jadikanlah kemudahan ini sebagai semangat untuk tetap tertib dan patuh hukum. Tetaplah membawa bukti sah izin mengemudi ke mana pun Anda pergi, demi keselamatan dan ketertiban bersama di jalan raya.”
Kapolres Murung Raya berharap, seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan bijak dan tetap menjaga kedisiplinan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Liputan Priadi Garudapost.id

















