Simpan puluhan Gram Sabu, Kurir Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Rabu, 16 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial ZI (34) asal Banyuwangi di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan di temukan 10 paket klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 83,05 gram yang disimpan dalam tas kresek warna hitam dan didalam dashboard sebelah kiri sepeda motor yang digunakan pelaku.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sumerta Kauh, Denpasar Timur dan Menindaklanjuti informasi tersebut, memimpin personel Opsnal Subnit 2 untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan terhadap target hingga pelaku diamankan saat melintas depan traffic light Jalan Hayam Wuruk, Banjar Kelandis, Sumerta Kauh, Denpasar Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan tempat tinggal ZI di Mess Warung Lalapan, Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Dari hasil penggeledahan di kamar tempat tinggal tersangka, polisi menemukan pipa kaca yang disimpan di dalam lemari,” jelas Kasat Resnarkoba.

Dalam pemeriksaan awal, ZI menerangkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Glove”, Narkotika tersebut diambil di alamat yang telah ditentukan, kemudian rencananya dipecah menjadi beberapa paket sambil menunggu perintah dari seseorang yang disebut “Bos” untuk diedarkan kembali.

“Tersangka mengaku dijanjikan mendapatkan upah sebesar 50 ribu setiap mengantar sabu tersebut, tersangka diduga berperan sebagai kurir atau pengedar narkotika jenis sabu” tambahnya.

Tersangka mengakui belum pernah dihukum dan atas perbuatan ini tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Truk Mogok di Jalur Denpasar–Singaraja, Kanit Lantas Polsek Mengwi Lakukan Pengaturan Lalu Lintas
Kebakaran Gudang Kembang Api di Penatih, Dua Orang Terluka dan Sejumlah Kendaraan Terdampak, Polisi Amankan TKP
Propam Polres Tabanan Perketat Pengawasan Jam Besuk, Pastikan Tahanan Aman dan Terkendali
Rakernis Penyusunan Anggaran TA 2027 Hari Kedua, Polres Tabanan Matangkan Alokasi Anggaran
Polsek Gianyar Pastikan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Berjalan Aman dan Kondusif
Sambangi Tongkrongan Warga, Sat Samapta Polres Bangli Ajak Jaga Kamtibmas Bersama
Perkuat Kepedulian Sosial, Kalapas Tabanan Ikuti Bakti Sosial Bersama Kanwil Ditjenpas Bali
Personel Polsek Sidemen Laksanakan Strong Point Pagi di Depan SMPN 1 Sidemen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:19

Simpan puluhan Gram Sabu, Kurir Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Rabu, 16 September 2026 - 10:17

Truk Mogok di Jalur Denpasar–Singaraja, Kanit Lantas Polsek Mengwi Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

Rabu, 16 September 2026 - 10:14

Kebakaran Gudang Kembang Api di Penatih, Dua Orang Terluka dan Sejumlah Kendaraan Terdampak, Polisi Amankan TKP

Selasa, 15 September 2026 - 17:01

Propam Polres Tabanan Perketat Pengawasan Jam Besuk, Pastikan Tahanan Aman dan Terkendali

Selasa, 15 September 2026 - 16:57

Rakernis Penyusunan Anggaran TA 2027 Hari Kedua, Polres Tabanan Matangkan Alokasi Anggaran

Berita Terbaru