Garudapost.Id |Manokwari Papua Barat — Kebijakan pinjaman dana sebesar Rp250 miliar melalui Bank Papua menjadi sorotan publik. Ahim Hela Kombo, salah satu saksi hidup pemekaran Kabupaten Yalimo, mempertanyakan dasar dan proses pengambilan keputusan terkait pinjaman tersebut.
Ahim mengatakan, masyarakat Yalimo berhak mengetahui apakah proses peminjaman dana tersebut telah melalui kesepakatan bersama seluruh stakeholder daerah, termasuk tokoh adat, intelektual, tokoh masyarakat, pemuda, tokoh perempuan, dan pihak terkait lainnya.
“Peminjaman uang Rp250 miliar ini perlu kita pertanyakan. Apakah waktu itu mereka pinjam atas kesepakatan stakeholder yang ada di Yalimo? Ini harus dijelaskan kepada masyarakat,” ujar Ahim.
Ia juga menyoroti informasi terkait SK Pemekaran Kabupaten Yalimo yang disebut digunakan dalam proses pengajuan pinjaman kepada Bank Papua. Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena SK pemekaran merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat Yalimo.
“SK Pemekaran Kabupaten Yalimo adalah hasil perjuangan masyarakat. Kalau digunakan untuk kepentingan pinjaman, maka harus jelas dasar, tujuan, dan pertanggungjawabannya,” katanya.
Ahim menegaskan, Kabupaten Yalimo hadir melalui perjuangan para tokoh dan masyarakat yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, bahkan pengorbanan demi terbentuknya daerah tersebut.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Yalimo, Bupati Yalimo, DPR Kabupaten Yalimo, dan seluruh pihak terkait segera memberikan penjelasan resmi mengenai penggunaan ana Rp250 miliar tersebut.
Menurutnya, DPR Kabupaten Yalimo juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap keputusan anggaran dilakukan secara transparan dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat.
“Daerah ini dibangun melalui perjuangan rakyat. Maka setiap kebijakan besar harus terbuka dan diketahui masyarakat,” tegas Ahim.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi pemerintah daerah terkait tujuan, mekanisme, serta manfaat pinjaman Rp250 miliar tersebut bagi pembangunan Kabupaten Yalimo.
Penulis: Domianus Lokobal

















