Garudapost.id | LAUNG TUHUP – 29 04 2026 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Murung Raya menggelar sosialisasi terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNPKB) di Aula Kecamatan Laung Tuhup.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pendapatan, Bapak Eddi Abrantes, didampingi Kepala Bidang Pengkajian PAD, Rio Hendratno. Turut hadir Camat Laung Tuhup Anwari Noorifansyah, unsur Forkopimcam, Kepala Desa, Ketua RT, serta masyarakat setempat.
Dalam paparannya, Eddi Abrantes menjelaskan perubahan mekanisme pembagian dana pajak yang kini berbeda dengan sistem sebelumnya.
Saat di Wawancara Awak media Eddi Abrantes DE F.S., S.E., M.Si Kepala Bandan Pendapatan Daerah Murung Raya.
“Jadi maksudnya kita menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme sharing atau pembagian dana. Yang sebelumnya, saat kita bayar pajak kendaraan bermotor, dananya masuk langsung ke Pemerintah Provinsi. Namun mulai berlaku 5 Januari 2025 lalu, mekanismenya sudah berbeda,” ujar Eddi.
RIO HEDRATNO Kepala Bidang Pengkajian PAD,Menambahkan
“Sekarang ketika kita bayar pajak, sebagian masuk ke Provinsi dan ada persentase tertentu yang langsung masuk ke Kas Daerah Kabupaten. Hal ini untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Murung Raya,” tambahnya.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu semakin meningkat, karena manfaatnya dapat langsung dirasakan untuk pembangunan di wilayah sendiri.
Dari Murung Raya, Priadi, Garudapot.id Mengabarkan.



















