Garudapost.id | LABURA – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria paruh baya yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis ekstasi di wilayah Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Sabtu (11/4/2026) sore.
Terduga pelaku berinisial ASS, 46, warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Gazali Karim, Kelurahan Aek Kanopan Timur. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H.

Dari tangan ASS, polisi menyita barang bukti 10 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 4,15 gram/brutto. Rinciannya, 5 butir ekstasi merek Rolex warna biru seberat 2,22 gram/brutto dan 5 butir merek WA warna hijau seberat 1,93 gram/brutto. Turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R warna putih tanpa plat yang digunakan pelaku.

Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal menegaskan bahwa pelaku ditangkap saat akan mengedarkan barang haram tersebut. “Kami masih dalami sejak kapan tersangka mengedarkan ekstasi ini dan berapa banyak yang sudah beredar di wilayah Kualuh Hulu. Yang jelas, tidak ada tempat untuk pengedar narkoba di sini,” tegas IPDA Ramadhan Hilal.
Kepada petugas, ASS mengaku seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual. Ia menyebut ekstasi itu diperoleh dari seorang pria berinisial SI alias IIN, warga Panjang Bidang 1 Gunting Saga yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus menambahkan pihaknya komitmen berantas narkotika sampai ke akar. ASS beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut, sementara SI alias IIN diburu petugas. (Redaksi)





