Diduga Langgar Aturan, Tiga Kelompok Galian C di Dusun Sawah Operasi di Satu IUP Tanpa MoU’

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Langgar Aturan, Tiga Kelompok Galian C di Dusun Sawah Operasi di Satu IUP Tanpa MoU’

REJANG LEBONG, garudaPost.id- Aktivitas penambangan Galian C di Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, diduga_ melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, terdapat tiga kelompok penambang yang beroperasi di satu wilayah Izin Usaha Pertambangan milik CV. Anugerah Damai Alam tanpa adanya surat perjanjian kerja sama atau MoU.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, Jumat 28/08/2026, terlihat aktivitas penambangan masih berlangsung. Beberapa unit mobil pengangkut hilir mudik keluar masuk lokasi. Satu unit alat berat exavator juga terpantau beroperasi di area badan sungai.

Kelompok B Diduga Sudah 2 Bulan Keruk Badan Sungai`

Kelompok tambang A saat dikonfirmasi tim media membenarkan adanya tiga kelompok yang beraktivitas di satu IUP tersebut.

“Untuk Kelompok B sudah beroperasi di badan sungai lebih kurang dua bulan. Di bulan Juli dan Agustus 2026,” ujar perwakilan Kelompok A.

Menurutnya, selama ini tidak ada surat perjanjian tertulis atau MoU antara ketiga kelompok dengan pihak CV sebagai pemegang IUP. “Dengsn membuka tambang ini hanya berdasarkan SK dari direktur Cv. Tidak ada MoU,” katanya.

Prs selaku Manager CV. Anugerah Damai Alam sekaligus pengelola Kelompok A membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitas penambangan di badan sungai yang dilakukan Kelompok B tidak ada koordinasi dengan pihak CV.

“Memang betul, penambangan di badan sungai itu tidak ada koordinasi ke pihak CV. Setahu kami Kelompok B sudah kurang lebih dua bulan melakukan pengerukan, berupa pasir sedot dan batuan,” jelas Prs.

Lebih lanjut, Prs mengatakan pihak CV sudah mengambil langkah dengan melayangkan surat klarifikasi dan teguran. “Pihak CV sudah mengklarifikasi dan memberi teguran dengan bersurat melalui Direktur CV. Surat tersebut juga kami tembuskan ke Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan Kepala Inspektur Tambang,” tegasnya.

Prs, juga menegaskan, jika nantinya terjadi permasalahan hukum terkait aktivitas Kelompok B, pihak CV tidak mau bertanggung jawab. “Kalau ada apa-apa yang menyangkut hukum, sekali lagi kami dari CV tidak mau ambil risiko,” ujarnya.

Perizinan BBWS Balai 8 Sudah Terbit`

Terkait perizinan, Prs menjelaskan bahwa untuk penambangan di badan sungai, izin dari BBWS Balai 8 sudah terbit.

“Kalau terkait perizinan dari BBWS Balai 8, surat perizinannya sudah terbit. Kami dari Kelompok A sudah beroperasi penambangan di badan sungai dan baru hari ini,” tambahnya.

Sementara itu, untuk Kelompok C, Prs menyebut aktivitasnya masih di area daratan. “Untuk Tambang C tetap beroperasi tambang daratan,” jelasnya.

Diduga Langgar PP 96 Tahun 2021`

Praktisi hukum pertambangan menilai aktivitas tiga kelompok dalam satu IUP tanpa MoU diduga_ bertentangan dengan regulasi.

Berdasarkan *PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 47* disebutkan “Pemegang IUP dilarang menyerahkan sebagian kegiatan usaha pertambangan kepada pihak lain, kecuali berdasarkan perjanjian tertulis dan telah dilaporkan kepada Menteri melalui Gubernur sesuai dengan kewenangannya.”

Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka aktivitas itu diduga_ masuk dalam kategori Penambangan Tanpa Izin. Hal ini sebagaimana diatur dalam *Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba*, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, penambangan di badan sungai juga wajib memiliki izin pemanfaatan dari BBWS Balai 8 sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kelompok B, Kelompok C, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, dan BBWS Balai 8 belum dapat dikonfirmasi terkait kebenaran aktivitas tersebut.

Editor:Umd/Tim.

Facebook Comments Box

Editor : Umd/Tim

Berita Terkait

GarudaPost.id Jalin Silaturahmi dengan Anggota DPRD Karawang, Bahas Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat
Berikan Informasi Hukum, Bapas Saumlaki Layani Masyarakat yang Ingin Mengetahui Pidana Kerja Sosial
Perubahan APBD 2026 Kota Tegal: Belanja Daerah Naik Menjadi Rp1.174 Triliun, Belanja Modal Melonjak 45,99 Persen
Perkuat Syiar Islam, YAUMI Kabupaten Tegal Gelar Khitan Ceria Gratis bagi Anak Kurang Mampu
1.500 Anggota BPD Se-Brebes Diperkuat, Dorong Tata Kelola Desa Transparan dan Berintegritas
PERINGATI HUT KE-81 DPR RI, DR. CELICA NURRACHADIANA: KOMITMEN KUATKAN DEMOKRASI UNTUK INDONESIA MAJU
Berkumpul Ratusan Ibu-Ibu, Tim Pemenangan Marjono (KJ) Gelar Makan Bakso Bersama di Babakan Banten
Puncak Kemeriahan HUT RI Ke-81, Pemerintah Desa Sekarputih Gelar Karnaval Diikuti Empat Dusun
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:06

Diduga Langgar Aturan, Tiga Kelompok Galian C di Dusun Sawah Operasi di Satu IUP Tanpa MoU’

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:54

GarudaPost.id Jalin Silaturahmi dengan Anggota DPRD Karawang, Bahas Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:40

Berikan Informasi Hukum, Bapas Saumlaki Layani Masyarakat yang Ingin Mengetahui Pidana Kerja Sosial

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:29

Perubahan APBD 2026 Kota Tegal: Belanja Daerah Naik Menjadi Rp1.174 Triliun, Belanja Modal Melonjak 45,99 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:23

Perkuat Syiar Islam, YAUMI Kabupaten Tegal Gelar Khitan Ceria Gratis bagi Anak Kurang Mampu

Berita Terbaru