Berikan Informasi Hukum, Bapas Saumlaki Layani Masyarakat yang Ingin Mengetahui Pidana Kerja Sosial

Senin, 31 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id-Saumlaki/Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat, khususnya terkait perkembangan sistem pemidanaan di Indonesia. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan informasi kepada masyarakat yang berkunjung ke Bapas Saumlaki untuk memperoleh pemahaman mengenai pidana kerja sosia,Senin,(31/08).

Dalam kunjungan tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai pengertian, tujuan, mekanisme, serta pelaksanaan pidana kerja sosial. Informasi disampaikan secara langsung oleh Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasubsie BKD) Bapas Kelas II Saumlaki, Yullie Welikin.

Yullie Welikin menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana yang pelaksanaannya mengedepankan pemberian manfaat kepada masyarakat. Dalam penerapannya, pelaksanaan pidana kerja sosial tetap memperhatikan ketentuan hukum serta kondisi dan kemampuan orang yang menjalani pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui pelayanan informasi ini, kami memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai apa itu pidana kerja sosial, bagaimana pelaksanaannya, serta peran masyarakat dalam mendukung pelaksanaan pidana tersebut,” jelas Yullie.

Ia menambahkan, pemahaman masyarakat menjadi hal penting seiring dengan perkembangan sistem pemidanaan yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan aspek pembinaan, pemulihan, tanggung jawab sosial, dan reintegrasi ke dalam masyarakat.

Kepala Bapas Kelas II Saumlaki, Martina Solilit, menyampaikan bahwa Bapas akan terus memberikan pelayanan informasi yang mudah diakses dan dipahami masyarakat.

“Bapas hadir tidak hanya dalam pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Kami berharap informasi mengenai pidana kerja sosial dapat dipahami dengan baik sehingga masyarakat dapat turut mendukung pelaksanaannya,” ujar Martina.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemasyarakatan. Oleh karena itu, Bapas Saumlaki terus membuka ruang komunikasi dan pelayanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Pelayanan informasi mengenai pidana kerja sosial ini sekaligus menjadi bentuk keterbukaan Bapas Saumlaki dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan adanya pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat mengetahui perkembangan kebijakan pemidanaan sekaligus memahami peran strategis Bapas dalam mendukung proses reintegrasi sosial.

Bapas Kelas II Saumlaki berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan informasi hukum secara profesional, transparan, dan responsif sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemasyarakatan yang semakin dekat dengan masyarakat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perubahan APBD 2026 Kota Tegal: Belanja Daerah Naik Menjadi Rp1.174 Triliun, Belanja Modal Melonjak 45,99 Persen
Perkuat Syiar Islam, YAUMI Kabupaten Tegal Gelar Khitan Ceria Gratis bagi Anak Kurang Mampu
1.500 Anggota BPD Se-Brebes Diperkuat, Dorong Tata Kelola Desa Transparan dan Berintegritas
Panen Selada dan Sawi Hijau, Lapas Bandanaira Buktikan Lahan Terbatas Bisa Jadi Sumber Pangan
Dorong Pembinaan Kemandirian, Lapas Piru Tanam 100 Pohon Pepaya California
Pastikan Hak Sehat Terpenuhi, Lapas Tual Gelar Pemeriksaan Kesehatan Door to Door di Blok Hunian
Jalin Sinergitas, Kalapas Geser Hadiri Seremoni Pisah Sambut Kepala KUA Seram Timur
PERINGATI HUT KE-81 DPR RI, DR. CELICA NURRACHADIANA: KOMITMEN KUATKAN DEMOKRASI UNTUK INDONESIA MAJU
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:40

Berikan Informasi Hukum, Bapas Saumlaki Layani Masyarakat yang Ingin Mengetahui Pidana Kerja Sosial

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:29

Perubahan APBD 2026 Kota Tegal: Belanja Daerah Naik Menjadi Rp1.174 Triliun, Belanja Modal Melonjak 45,99 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:17

1.500 Anggota BPD Se-Brebes Diperkuat, Dorong Tata Kelola Desa Transparan dan Berintegritas

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:34

Panen Selada dan Sawi Hijau, Lapas Bandanaira Buktikan Lahan Terbatas Bisa Jadi Sumber Pangan

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:20

Dorong Pembinaan Kemandirian, Lapas Piru Tanam 100 Pohon Pepaya California

Berita Terbaru