Pembangunan Kandang Ayam di Desa Siguci Disorot Warga, Diduga Tanpa Izin Dan Berlokasi di Bantaran Sungai

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID | Deli Serdang – Pembangunan usaha ternak ayam di Dusun II Beranti, Desa Siguci, Kecamatan STM Hilir, menjadi sorotan warga setempat karena diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kelengkapan Uji Kelayakan Lingkungan/Usulan Pengelolaan Lingkungan (UKL/UPL). Hal ini disampaikan Jasuma Ginting, warga Dusun II Beranti, kepada wartawan pada Rabu (15/4/2026).

Jasuma menyatakan bahwa bangunan yang akan dijadikan kandang ayam dikabarkan dikelola oleh oknum pengusaha dan berlokasi di atas garis bantaran sungai Lau Belumai. “Kami khawatir usaha ternak ayam tersebut nantinya akan membuang limbah sisa produksinya ke aliran sungai Belumai dan akan mencemari air sungai tersebut,” katanya.

Menurut Jasuma, warga merasa resah karena tidak terlihat adanya papan PBG di lokasi proyek pembangunan. “Saya mewakili ratusan masyarakat Dusun II Beranti merasa sangat keberatan jika pembangunan ternak ayam tersebut dilanjutkan. Karena bangunan tersebut berada di atas garis bantaran sungai Belumai, sehingga limbah sisa produksi akan membuang dan mengalirkannya ke sungai tersebut yang pasti akan mencemari alirannya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jasuma meminta Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan melalui Satpol PP sebagai petugas penegak peraturan daerah agar segera turun ke lokasi dan menghentikan aktivitas pembangunan kandang ayam tersebut.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM GMAS Sumut Jurlis Daud juga meminta Satpol PP Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha tersebut. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mengatur tentang pencemaran lingkungan.

“UU tersebut melarang pembuangan limbah berbahaya ke sungai dan menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar, didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur pengelolaan kualitas air,” jelas Jurlis.

Selain itu, Jurlis menambahkan bahwa pengusaha ternak tersebut harus memiliki izin rekomendasi teknis (rekomtec) dari Balai Wilayah Sungai (BWS), karena berdasarkan prosedur, BWS berhak menentukan batas garis bangunan yang berada di daerah aliran sungai (DAS).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pemerintahan desa maupun kecamatan terkait kasus ini. (S.Tarigan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Patumbak Cek Lokasi Dugaan Judi Dadu Putar di Warung Pak Kulit, Hasil Nihil
Tanah Galian Menggunung di Depan Rumah Warga, Akses dan Kenyamanan Terganggu
Drainase Rp2,5 Miliar di STM Hilir Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Wujud Peduli Pendidikan, Bupati Asri Ludin Salurkan Bantuan ke SDN 101864 Gunung Rintih
Dugaan Judi Tembak Ikan Kembali Beroperasi di Namorambe, Kapolsek Bungkam Saat Dikonfirmasi
Diduga Dicuri, Honda Vario BK 4763 AMR Milik Warga STM Hilir Dibawa Kabur, Warga Diminta Bantu Kenali Pelaku
PEMKAB DELI SERDANG KONSULTASI DENGAN KEMENDAGRI TERKAIT MEKANISME PERUBAHAN KUA-PPAS TA 2026
Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Diamankan, Dijerat Pasal 114 UU Narkotika
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:48

Polsek Patumbak Cek Lokasi Dugaan Judi Dadu Putar di Warung Pak Kulit, Hasil Nihil

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:55

Tanah Galian Menggunung di Depan Rumah Warga, Akses dan Kenyamanan Terganggu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:15

Drainase Rp2,5 Miliar di STM Hilir Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:58

Wujud Peduli Pendidikan, Bupati Asri Ludin Salurkan Bantuan ke SDN 101864 Gunung Rintih

Senin, 5 Oktober 2026 - 02:04

Dugaan Judi Tembak Ikan Kembali Beroperasi di Namorambe, Kapolsek Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru