Pemkab Deli Serdang Berikan Penjelasan Ke BKN Terkait Laporan ASN, Dokumen Yang Beredar Bukan LHP

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID | Lubuk Pakam – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menyampaikan penjelasan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait laporan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memuat keberatan atas penilaian kinerja dan hal lainnya. Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi daring pada Senin (13/4/2026) antara Pemkab Deli Serdang melalui BKPSDM bersama Dinas Kesehatan dengan Kantor Regional VI BKN Medan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Deli Serdang Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan lengkap disertai data dukung kepada BKN. “Kami telah menyampaikan penjelasan dan data dukung secara lengkap kepada BKN terkait proses manajemen ASN, khususnya penilaian kinerja. Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk prinsip sistem merit,” ujarnya.

Yusuf menegaskan bahwa setiap kebijakan dan tindakan administratif yang dilakukan telah melalui prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyatakan bahwa Pemkab menghormati dan mendukung penuh kewenangan BKN dalam pembinaan dan pengawasan manajemen ASN sesuai ketentuan peraturan. “Saat ini, proses penanganan atas laporan dimaksud masih berlangsung, masyarakat diimbau untuk menyikapi informasi secara bijak, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak membangun opini sebelum adanya hasil resmi dari instansi yang berwenang,” pungkasnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang mengenai adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). “Nomor surat yang beredar tersebut merupakan permohonan administratif, bukan LHP,” tegasnya.

Edwin menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan bebas temuan administrasi dan keuangan yang digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti Seleksi Terbuka JPT Pratama baru-baru ini di Pemkab Deli Serdang yang diikuti oleh yang bersangkutan. “Surat bebas temuan merupakan dokumen administratif yang berbeda dengan LHP. LHP diterbitkan melalui proses audit atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah, sedangkan surat bebas temuan tidak melalui proses tersebut,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini Inspektorat tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Sehingga informasi yang menyebutkan adanya pemeriksaan oleh Inspektorat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” tambahnya. (S.Tarigan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Sediakan Bus Antar-Jemput, Dukung Car Free Day Setiap Rabu
Pembangunan Kandang Ayam di Desa Siguci Disorot Warga, Diduga Tanpa Izin Dan Berlokasi di Bantaran Sungai
27 Peserta Ikuti Seleksi Tambahan Pilkades Deli Serdang 2026
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Dua Lokasi, Barang Bukti Diamankan Dan Barak Dibakar
Pelantikan 120 ASN Deli Serdang Disorot, Ditemukan Beberapa Kejanggalan Rotasi Kepala Sekolah
“Pesta Rakyat Digelar di Batang Kuis, Wabup Deli Serdang Apresiasi Sinergi TNI-Pemerintah-Masyarakat”
Supervisi PKK Sumut, Deli Serdang Perkuat Ekonomi Keluarga Dan Inovasi Desa
Update Penanganan Longsor Deli Serdang: Semua Korban Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 01:25

Pemkab Deli Serdang Sediakan Bus Antar-Jemput, Dukung Car Free Day Setiap Rabu

Kamis, 16 April 2026 - 22:28

Pembangunan Kandang Ayam di Desa Siguci Disorot Warga, Diduga Tanpa Izin Dan Berlokasi di Bantaran Sungai

Kamis, 16 April 2026 - 22:09

27 Peserta Ikuti Seleksi Tambahan Pilkades Deli Serdang 2026

Rabu, 15 April 2026 - 19:28

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Dua Lokasi, Barang Bukti Diamankan Dan Barak Dibakar

Rabu, 15 April 2026 - 17:55

Pelantikan 120 ASN Deli Serdang Disorot, Ditemukan Beberapa Kejanggalan Rotasi Kepala Sekolah

Berita Terbaru