Tegal-jateng || garudapost. Id
Brekat ,Pemasangan kabel wifi (fiber optif) yang banyak permasalahan di mana – mana mengakibatkan ketidak singkronan dan ketidak sesuai an dalam aturan yang ada.
Desa Brekat kecamatan Tarub dan sekitar nya banyak pemasangan kabel wifi (fiber optif) yang sangat semrawut kalau di liat seolah tidak ada aturan dalam pemasangan, Contoh saja banyak kabel yang terpasang di tiang listrik/pal listrik, tiang lampu penerangan jalan desa, di atas genting rumah warga ,dan di tiang wifi merek perusahaan yang lain. Itu sangat melanggar aturan jika tidak memasang tiang sendiri ,
Ini perusahan mengapa tidak memasang tiang /leneng sendiri malah berserakan dan menempel di tiang listrik dan tiang lampu penerangan jalan , atau di tiang – tiang yang lain
19/04/2026 menurut “Ajdi”lsm harimau PAC Tarub poksi pemerhati kebejakan publik
Dalam pelaksana di lapangan banyak larangan kabel wifi (fiber optif) dalam pemasanga nya semua harus teratur .
Larangan kabel wifi menumpang di tiang lain juga sangat menganggu.
Pemasangan kabel wifi menunpang di tiang PLN , Tiang lampu penerangan jalan /tiang wifi perusahaan lain. Secara ilegal menggarar hukum
Terutama di atur dalam uu no 36tahun 1999 tentang telekomunikasi
Yang mewajibkan izin dari yang mengunakan infrastruktur tindakan ini bisa di kenai sangsi hukum dan pidana dan perdata ,
jika tidak memiliki izin dari yang punya sumber dan warga daerah tersebut bila mana kabel berserakan,tidak beraturan ,dan melintasi di atas genting rumah wajib di tegur secara tegas.
Dan ada juga rincian yang harus di perhatikan dalam pemasangan
(Dasar hukum utama ) pasal 13 uuno 36 tahun 1999 mewajibkan provider harus ada persetujuan sang pemilik
Dan perizinan tiang ke RT/RW/pemda untuk pemasangan kabel
. (penyalahgunaan inftrastuktur)
Menumpang tiang ilegal untuk bisnis sering kali menyalahi aturan teknis harus pertindak tegas pemotongan kabel oleh otoritas setempat
.(pemasangan tiang ) harus mengikuti aturan daerah
. (sangsi )
operator ilegal yang menumpang kabel tanpa izin dapat di kenai sangsi hukum sesuai undang undang
. izin warga setempat pemasangan kabel fiber oktif yang melintas atau menumpang di area pemukiman harus mempuyai izin dulu
Secara ringkasnya pemasangan kabel wifi menumpang tanpa izin adalah ilegal penyedia jasa internet wajib memiliki izin dan izin lokasi untuk di lewati dalam pemasangan kabel dan pemasangan tiang
Untuk dugaan di Desa Brekat kebanyakan pelanggan dari star connex itu membenarkan sudah lama stra connex masuk ke desa brekat dan hampir semua kabel bergantungan dan bisa jadi memang yang nempel di tiang penerangan jalan memang punya dia. Menurut warga. (AN)
Maka dari Dinas terkait Dinas (Kominfo) kabupaten Tegal harus ada tindakan yang tegas .
Penulis : Red jateng
Editor : Red jateng









