Palu – Masyarakat sering kali menganggap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) sebagai institusi yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama dari segi status penghuni dan fungsi kelembagaan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Palu, Makmur, memberikan penjelasan rinci mengenai perbedaan tersebut. Ia menegaskan bahwa Rutan diperuntukkan bagi tahanan yang masih menjalani proses hukum, sementara Lapas Kelas IIA Palu merupakan tempat pembinaan bagi narapidana yang telah memiliki putusan hukum tetap.
“Rutan menjadi tempat penahanan sementara bagi mereka yang statusnya masih tersangka atau terdakwa. Proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap. Sementara di Lapas, penghuninya adalah narapidana yang sudah divonis oleh pengadilan,” jelas Makmur,
Lebih lanjut, Makmur menekankan bahwa Lapas bukan sekadar tempat menjalani hukuman. Di Lapas Kelas IIA Palu, warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mendapatkan program pembinaan yang terstruktur. Pembinaan tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni pembinaan kepribadian, kemandirian, dan keterampilan.
“Ini adalah bekal penting bagi mereka agar bisa kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan tidak mengulangi tindak pidana,” imbuhnya.
Dengan adanya perbedaan fungsi ini, diharapkan publik semakin memahami peran masing-masing institusi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.













