Ingin Pesan Layanan Melalui Aplikasi Khusus, Pemuda Lulusan Keperawatan Diancam dan Diperas

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id | Palangka Raya –01 05 2026 Seorang pemuda berinisial Kumbang (24), warga Kota Palangka Raya yang merupakan lulusan jurusan keperawatan, melaporkan nasib malangnya kepada Cak Sam Polda Kalteng. Ia menjadi korban ancaman penyebaran data dan pemerasan, setelah rencananya untuk menggunakan layanan tertentu tidak terlaksana.

Menurut keterangan yang disampaikan korban, peristiwa bermula ketika ia mencari dan memesan layanan pendamping laki-laki melalui aplikasi khusus, kemudian komunikasi dilanjutkan melalui pesan singkat WhatsApp. Keduanya telah menyepakati biaya layanan sebesar Rp250.000, dan pihak penyedia layanan meminta uang muka sebesar Rp100.000.

Namun karena merasa curiga adanya unsur penipuan, Kumbang memutuskan untuk membatalkan kesepakatan tersebut. Keputusan ini justru memicu kemarahan pihak lawan bicara, yang kemudian mengeluarkan ancaman keras. Pelaku mengancam akan menyebarkan seluruh isi percakapan sekaligus membuka aib korban di hadapan umum.

Untuk menutup masalah itu, pelaku menuntut uang tebusan sebesar Rp750.000 dengan janji tidak akan menyebarkan informasi tersebut. Karena merasa takut dan cemas, korban menuruti permintaan itu dan mengirimkan uang sesuai nominal yang diminta.

Sayangnya, permintaan itu tidak berhenti di situ. Pelaku kembali meminta tambahan uang secara bertahap, masing-masing sebesar Rp250.000 dan Rp500.000, yang kembali dipenuhi oleh korban demi ketenangan. Hingga akhirnya ketika permintaan uang kembali dilontarkan, Kumbang mulai menyadari bahwa dirinya sedang diperas dan segera mencari bantuan dengan menghubungi Cak Sam.

Mendapatkan laporan tersebut, Cak Sam segera menghubungi pelaku dan memberikan peringatan tegas. Ia menegaskan bahwa tindakan pemerasan dan penyebaran informasi pribadi merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Akibat teguran dan peringatan tersebut, pelaku akhirnya menghentikan aksinya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Di sisi lain, Cak Sam juga memberikan pembinaan dan nasihat kepada korban agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan kembali menjalani kehidupan yang sejalan dengan norma serta nilai yang berlaku di masyarakat.

Narasumber : Cak Sam

Dari Palangka Raya, Priadi, Garudapost.id Mengabarkan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hasil Penggalangan Dana/Open Donasi Diserahkan ke Korban Kebakaran, Semangat Gotong Royong Warga dan Pramuka Dipuji
Masyarakat Mencari Nafkah Lewat Usaha Tambang Emas Minta Tidak Dirazia: “Kalau Ditekan, Artinya Kita Belum Merdeka”  
Sosialisasi Reboisasi Oleh TMKH PT. Sawitmas Nugraha Perdana Seluas 7.832 HA Digelar di Muara Laung 1
Bhayangkari Peduli, Ny. Putri Tri Pamungkas Bagikan Sembako kepada Lansia
Kenal TNI Gadungan di Medsos Lalu Diajak VCS, Siswi SMA Diancam Sebar Video
Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Digelar, Dana Bisa Masuk Langsung ke Kas Daerah
Dijanjikan Dinikahi Tapi Ditinggalkan Demi Janda, Mahasiswi Curhat ke Cak Sam  
Kunjungi Korban Kebakaran, Camat Anwari Serahkan Bantuan Lalu Ikut Gotong Royong  

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:27

Hasil Penggalangan Dana/Open Donasi Diserahkan ke Korban Kebakaran, Semangat Gotong Royong Warga dan Pramuka Dipuji

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:15

Masyarakat Mencari Nafkah Lewat Usaha Tambang Emas Minta Tidak Dirazia: “Kalau Ditekan, Artinya Kita Belum Merdeka”  

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:47

Ingin Pesan Layanan Melalui Aplikasi Khusus, Pemuda Lulusan Keperawatan Diancam dan Diperas

Kamis, 30 April 2026 - 20:40

Sosialisasi Reboisasi Oleh TMKH PT. Sawitmas Nugraha Perdana Seluas 7.832 HA Digelar di Muara Laung 1

Kamis, 30 April 2026 - 12:25

Bhayangkari Peduli, Ny. Putri Tri Pamungkas Bagikan Sembako kepada Lansia

Berita Terbaru